Perdamaian Keluarga Pelajar di Pagutan Berujung Penusukan, Tiga Orang Masuk RS

AZ pria 23 tahun, alamat Lingkungan Seganteng Pagutan, Kota Mataram diamankan di Mapolresta Mataram, Sabtu (15/10/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Cekcok antar pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram berujung pada keterlibatan orang dewasa (keluarga) dari masing-masing pelajar tersebut. Antar pelajar ini awalnya hanya saling lirik. Namun berbuntut panjang.

Akibat peristiwa itu, keluarga masing-masing pelajar yang bertikai sepakat bertemu dengan maksud berdamai.

Pertemuan itu disepakati dilakukan di depan Alfamart yang berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram pada 1 Oktober 2022.

Akan tetapi salah satu keluarga pelajar tersebut berteriak mengatakan tidak ingin berdamai.

Akibatnya salah satu keluarga pelajar yang bernama AZ pria 23 tahun, alamat Lingkungan Karang Genteng, Pagutan, Kota Mataram langsung menyerang keluarga pelajar lainnya dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan tiga keluarga pelajar terkena tusukan atau sayatan benda tajam.

Ketiga keluarga pelajar yang menjadi  korban tersebut yakni G pria 33 tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram, N pria 22 tahun, alamat Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram dan DE pria 17 tahun, alamat Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram yang saat itu segera dilarikan Ke Rumah Sakit terdekat.

“Jadi atas peristiwa tersebut keluarga pelajar yang menjadi korban tersebut melaporkan ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa didampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika dan Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Siswoyo, Sabtu (15/10/2022).

Setelah melakukan olah TKP dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut maka ditetapkan sementara AZ yang kini statusnya telah menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diterima tim penyidik.

AZ diancam dengan Pasal 170 (1) subsider Pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka dan beberapa barang bukti seperti pisau, rekaman video hasil CCTV sudah diamankan di Mapolresta untuk kelengkapan berkas. Selanjutnya tim penyidik masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain yang mungkin dapat mengarah kepada terduka pelaku lainnya,” tutup Kasat. (RL)

Komentar Anda