Perdagangkan Perempuan, Mucikari Diamankan

DIGEREBEK: Tim Satreskrim Polresta Mataram mengamankan mucikari dan pelanggan, saat melakukan penggerebekan di Hotel M, di Cakranegara. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial MR (33) asal Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (2/4).

MR diamankan di lobi hotel M di Jalan Rajawali Nomor 10 Lingkungan Griya Menara, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram.  Sebelum mengamankan M, Tim Satreskrim menggerebek pasangan muda mudi tanpa status di dalam kamar hotel nomor 206. Di sana, ditemukan dua orang yang diduga baru saja selesai berhubungan badan. “Mereka ini baru selesai berhubungan badan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (6/4).

Kedua orang yang ditemukan di dalam kamar itu berinisial A perempuan (22) asal Gangga, Lombok Utara dan DZ laki-laki (24) Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perdagangan orang,” sebutnya.

Baca Juga :  Nekat Bobol Rumah Demi Miras

Saat mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju TKP, dan benar sudah terjadi peristiwa hubungan badan. Pengembangan langsung dilakukan dan berhasil mengamankan MR yang diduga sebagai mucikari A.

Dari hasil interogasi awal, A mengakui dihubungi oleh MR untuk melayani DZ di kamar hotel nomor 206 dengan tarif Rp 900 ribu. “Dari hasil olah TKP, diamankan sebuah sprei yang masih ada bekas sperma, serta alat komunikasi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, ini baru pertama kali melakukan esek-esek. Untuk mendapati kejelasan dari keterangan A, pihaknya sudah melakukan visum terhadap kelamin A. Ditemukan ada luka baru dan lama, pengakuannya luka lama itu disebabkan karena memiliki pacar. “Kami sekarang masih mendalami terkait dengan pacarnya korban. Apakah benar pacarnya yang mengakibatkan luka lama atau tidak. Nanti kita kembangkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelaku Pedofilia Asal Italia Ditangkap

Korban juga mengaku bahwa ia melakukan esek-esek itu karena kebutuhan ekonomi. Untuk pembagian hasilnya, MR selaku mucikari hanya mendapatkan bagian sebanyak Rp 100 ribu dan sisanya didapatkan oleh korban.

Untuk kedua pelaku MR dan DZ sudah ditetapkan sebagi tersangka. Dan saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Mataram. Pasal yang disangkakan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda