MATARAM– Sudah hampir satu tahun Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Mataram belum selesai di bahas di tingkat DPRD Kota Mataram. Komisi III yang menjadi penggerak penyusunan Perda ini masih harus bekerja keras. Ditargetkan Perda ini bisa kelar pada tahun ini.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat kemarin mengatakan, perubahan Perda RTRW ini ditargetkan selesai tahun ini. Ini adalah Perda inisiatif dewan dan diagendakan masuk di masa sidang pertama masa tugas 2016-2017.” Akhir tahun Perda RTRW ini sudah ditetapkan,” tegas Ismul.
Sudah dijadwalkan perampungan Perda ini masuk dalam program masa sidang pertama. Tetapi karena ada program pembahasan Perda yang harus dikejar, maka Perda Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) lebih diperioritaskan. Selanjutnya baru Perda RTW.
Ia mengatakan penataan tata ruang Kota Mataram membutuhkan komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah dan dewan. Pihaknya berharap Perda ini nanti didukung oleh masyarakat. Perda ini bertujuan agar wajah Kota Mataram semakin indah dan tidak terjadi pelanggaran tata ruang.
Politisi PKS ini menambahkan, terhadap pelanggaran RTRW yang sudah terjadi saat ini, pemerintah harus bertindak tegas. Pemkot sudah membentuk tim khusus penertiban pelanggaran. Tim khusus ini diminta segera beraksi.” Tim penertiban ditunggu kapan aksinya,” tegasnya.
Ia menilai memang sudah selayaknya Perda RTRW Kota Mataram direvisi. Tidak adanya ketegasan pemerintah terhadap tata ruang membuat wajah kota kian samerawut.”Penataan wajah Kota Mataram sudah saatnya diperhatikan,” kata Miftakhuddin Makruf, Ketua DPD REI NTB.
Ia menyebut saat ini kondisi Kota Mataram jauh dari status rapi. Pembangunan Ruko, gedung, hotel dan rumah tidak terkontrol. Lokasinya juga justru di kawasan pertanian produktif. Karena itu pihaknya meminta Pemkot selain menyusun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), perlu juga memikirkan langkah-langkah yang lain.” Kita tidak ada pegangan untuk bisa mengetahui mana kawasan-kawasan tertentu di Mataram,” paparnya.
Kalau RDTRW-nya sudah ada, tentu pengusaha akan mengetahui dimana dan di kawasan mana mereka akan berinvestasi yang tentunya sesuai dengan peruntukan. Makruf berharap kalau memang pemerintah dan DPRD sudah penyiapkan Perda RTRW yang baru, maka secepatnya bisa ditetapkan dan diberlakukan.(ami)