MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunannya, Kamis (12/9).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memastikan Perda ini dapat dipahami dan diterima dengan baik oleh masyarakat, yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kepatuhan, kesadaran, mendorong partisipasi dan membangun transparansi sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Diantaranya mengenai berbagai tarif dan jenis-jenis pajak daerah yang baru sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian diturunkan dalam Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani menjelaskan bahwa untuk jenis-jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov NTB sebagaimana Perda ini, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif 1,025 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 9 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 5 persen, Pajak Air Permukaan (PAP) dengan tarif 10 persen, Pajak Rokok dengan tarif 10 persen.
“Serta ada tambahan jenis pajak daerah yang baru, yaitu Pajak Alat Berat dengan tarif 10 persen dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yakni sebesar 25 persen,” terang Eva Dewiyani.
Selain itu, lanjut Eva, terdapat pula jenis pajak baru lainnya, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif 66 persen dari pokok PKB terhutang, yang peruntukannya bagi pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan jumlah potensi kendaraan.
Eva juga menyampaikan dampak dari Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan 5 Januari 2025 ini, yakni meningkatkan ‘local tax power’ bagi pemerintah kabupaten/kota, namun disisi lain menjadikan potensi PAD untuk Pemprov NTB sendiri menjadi berkurang.
Dalam dua tahun terakhir ini, lebih mengedepankan PAD, yakni porsinya mencapai 50,19 persen dari total pendapatan daerah. Dengan pemberlakun Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini nanti tentu tantangannya semakin berat, sehingga perlu ada upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pendapatan daerah.
Dikatakan Eva, bahwa penggunaan hasil penerimaan pajak daerah ini nantinya akan diperuntukkan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum setidaknya 10 persen dari PKB. Kemudian 50 persen dari penerimaan pajak rokok diperuntukkan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Untuk penerimaan PAP dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk rehabilitasi dan peningkatan kualitas sumber daya alam. Sedangkan terhadap retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Turut menjadi narasumber pada sosialisasi perda ini yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB, Muhammad Takiyudin Subki, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB, Mohari Isnaeni dan Kepala Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Bappenda Provinsi NTB, Hamid Fahmi Ardiansyah.
Adapun peraturan turunan dari Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024, diantaranya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan Pajak Alat Berat.
Khusus untuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi jasa usaha dan peraturan gubernur yang mengatur tentang retribusi perizinan tertentu masih dalam tahap proses pembahasan. (luk)