Perda Miras Provinsi NTB Dihapus

MATARAM – Kebijakan Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah berdampak pada Provinsi NTB.  Perda Minuman Keras (Miras) milik Pemprov NTB dihapus, sedangkan Perda Miras di Kabupaten Bima terkena revisi.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum telah memenuhi permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghapusan Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Penertiban, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). “Sudah ditandatangan usulan penghapusan Perda oleh Gubernur dan dikirim ke Kemendagri pada 10 Mei,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB, H Rusman kepada Radar Lombok, Minggu  kemarin (22/5).

Perda Miras tersebut masuk dalam kategori bermasalah. Alasannya, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi mengatur Minol setelah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dijelaskan Rusman, dalam Perpres tersebut tidak ada kewenangan yang diiliki oleh Gubernur (Pemprov) untuk melakukan pengendalian dan pengawasan. “Perda yang kita punya tahun 1997 itu dasar hukumnya Kepres Nomor 3 Tahun 1997, tapi setelaha da Kepres 2013 yang punya wewenang hanya Bupati/Wali Kota dan Gubernur DKI Jakarta,” terangnya.

Baca Juga :  Petugas Razia Penjual Miras

Dirinya membantah jika pembatalan Perda tentang Minol dikarenakan adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Termasuk, bukan karena alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan minol yang cukup menggiurkan.

Selain Perda Miras milik Pemprov, Perda Kabupaten Bima Nomor 05 Tahun 2013 tentang Miras juga dianggap bermasalah. Hal itu hanya karena judul Perda tersebut menggunakan kata larangan, sehingga harus dirubah menjadi pengendalian. “Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Rusman.

 Kabupaten/Kota yang membuat Perda tidak boleh melarang penjualan Miras, karena kewenangannya lebih kepada pengendalian. Miras boleh dijual berdasarkan aturan yang ada, disinilah peran Pemda untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasinya.

Baca Juga :  Perda RTRW Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Apabila Perda Miras milik Pemprov dihapus, lalu bagaimana dengan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda Miars ? Diakui Rusman selaku Karo Hukum Pemprov NTB, dirinya sampai saat ini masih belum mengetahui kabupaten/kota mana yang tidak memiliki Perda Miras. “Tadi saya sudah cek, tapi belum dapat. Insya Allah besok bisa saya inforkan mana yang belum punya Perda, biar kita juga dorong untuk segera dibuatkan Perda Miras,” katanya.

Perda bermasalah di NTB memang cukup banyak, saat ini total Perda yang diajukan untuk dicabut sebanyak 53 Perda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Ada 45 Perda di kabupaten/kota yang akan dibatalkan dan 8 Perda milik provinsi. Ini bisa juga bertambah, malah Mendagri mintanya satu Provinsi bisa hapus 100 Perda bermasalah," ujar Rusman. (zwr)

Komentar Anda