Perda Desa belum Ikuti Putusan MK

Lalu Surapati (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Pemkab Lombok Barat belum menyesuaikan Perda desa berkaitan dengan pemilihan kepala desa (Kades) dan penetapan perangkat desa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk juga belum ada penyesuaian dalam

Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal itu.

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Lombok Barat Lalu Surapati kemarin. Ini dikarenakan belum ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan hal itu.

Beberapa waktu lalu lanjutnya, dinas sudah berkonsultasi soal putusan MK yang menghapus pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang desa karena bertentangan dengan UUD 1945. “ Pasal itu memang dihapus MK, dan secara logika, calon Kades boleh dari luar desa. Tapi kita nanti tunggu saja jawaban atau surat edaran dari Kemendagri. Kita berharap ini tidak jadi masalah, karena kita akan menggelar Pilkades serentak 18 desa pada 7 Desember 2016,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenhub Minta NTB Segera Bentuk Perda Daring

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut berdasarkan pengajuan Holidin, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Lalu pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaran hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa, 2 Agustus 2016.

Baca Juga :  Bappeda Tarik Draf Revisi Perda RTRW

Dalam pasal 33 huruf g sendiri diterangkan bahwa calon Kades wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Kemudian pasal 50 Ayat 1 Huruf c menerangkan bahwa perangkat desa sebagaimana dimaksud diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.(zul)

Komentar Anda