Perda Denda Sampah Dinilai Hanya “Macan Kertas”

Perda Denda Sampah
DENDA SAMPAH: Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang sanksi membuang sampah sembarangan, dinilai tidak bertaji dan sulit diterapkan. Tampak petugas ketika memasang spanduk sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2008.(ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kota Mataram sudah cukup lama memiliki peraturan daerah (Perda) tentang penerapan denda bagi yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Larangan dan sanksi itu tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2008.

Meski demikian, masih banyak sampah yang ditemukan dibuang sembarangan. Sedangkan peraturan ini seakan tidak pernah ditegakkan. Perda ini pun seperti tidak bertaji layaknya hanya sebuah “macan kertas”. Denda yang diatur dalam Perda ini tidak main-main. Pelanggarnya terancam denda maksimal sebesar Rp 50 juta. Tapi Perda ini dinilai tetap tidak bertaji.

Begitu juga dengan masifnya dinas terkait memasang spanduk tentang ancaman denda dalam Perda nomor 10 tahun 2008. Tapi sampah masih banyak ditemukan dibuang sembarangan. Bahkan banyak muncul tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kota Mataram.

Mengenai hal ini, Asisten II Setda Kota Mataram, H Mahmduin Tura, mengakui TPS illegal mulai bermunculan. “Yang legal pun kita membutuhkan waktu yang luar biasa untuk mengatur. Ditambah lagi yang ilegal. Ini yang bikin semerawut dan jam membuang sampahnya tidak teratur,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (7/3).

Penegakan Perda ini diakui ada kendala dan kesulitan. Dari spanduk yang terpasang dibeberapa tempat, p-emerintah mengajak warga masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan adanya sampah yang dibuang sembarangan. Imbauan dan ajakan ini tidak membuat warga tertarik. Karena warga seperti tidak bersedia melapor ke dinas terkait. Warga juga enggan menjadi saksi jika harus melapor. “Memang sulit jika itu dilakukan kepada masyarakat. Warga tidak mau ambil resiko dan pusing. Tidak mau juga dia nanti disalahin sama orang,” katanya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, pemerintah yang harus turun tangan melakukan pengawasan. Tapi petugas yang dimiliki terbatas dan tidak bisa mengawasi sepanjang waktu. Karena itu, opsi pemasangan CCTV kembali mencuat. CCTV ini bisa digunakan sebagai bukti yang bisa merekam tindakan membuang sampah sembarangan.

“Itu CCTV salah satu opsinya. Cerita yang kami peroleh dari Surabaya juga begitu. Jadi staf dinas lingkungan hidup turun langsung mengawasi. Bisa difoto dan divideo baru dihukum. Memang di sana hanya penjara semalam tapi kan sudah luar biasa itu,” ungkapnya.

Untuk penerapan denda diakui Mahmudin cukup sulit. Tapi Perda harus ditegakkan karena bisa menjadi efek jera bagi masyarakat. “Makanya masyarakat cenderung kalau sudah ada yang kena baru dia kaget. Mestinya ada penindakan dulu. Setelah itu bisa diumumkan karena didenda. Mungkin setelah itu tidak ada yang berani,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nazarudin Fikri mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menerapkan sanksi sesuai dalam perda. Kendalanya pada mencari saksi yang bisa menjerat pelanggar Perda. “Apapun untuk mengenakan sanksi ke orang, itu pasti ada saksinya. Kalau tidak ada saksinya, saya kira di bidang pengawasan yang akan kita berdayakan,” katanya.

Pengawasan bisa dilakukan dengan cara beragam, yakni digunakan dengan perorangan maupun peralatan. Untuk peralatan bisa menggunakan CCTV. DLH mengaku kesulitan untuk menerapkan sanksi membuang sampah sembarangan ini.

“Karena memang kita tidak punya saksi. Contohnya seperti di lampu merah Karang Medain. Ada orang yang sengaja membuang sampah ke sungai. Terus dia dilihat banyak orang yang di lampu merah. Tapi berani gak dia melaporkan orang yang membuang sampah ke sungai,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda