Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Harga Mati

H MNS Kasdiono (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTB menuntut Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk tidak banyak omong lagi. Percepatan pembangunan Mandalika resort merupakan harga mati.

Wakil Ketua Pansus DPRD NTB, H MNS Kasdiono menegaskan, pembangunan harus segera dimulai secepatnya. ITDC harus membuktikan investor yang sejak dulu disebutnya itu. “Harga mati pokoknya, segera dong mulai pembangunannya. Mana investor-investor itu kok belum juga keliatan,” ujarnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (14/12).

Dikatakan, saat ini yang terpenting adalah kinerja ITDC sendiri dalam meyakinkan investor. Alasan masih adanya lahan bermasalah sudah tidak bisa dikambinghitamkan lagi. Pasalnya, pihak ITDC sendiri yang menyebut lahan seluas 109 hektar yang bermasalah tersebut merupakan kawasan konservasi.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang diamanahkan, lahan yang berada di sepadan pantai dan bukit tidak boleh ada pembangunan. Sementara, menurut ITDC sendiri, lahan yang bermasalah tersebut memang masuk kawasan konservasi. “Jadi tidak ada alasan lagi, lucu kalau sekarang kita bicara kendala pembangunan adalah masalah lahan,” katanya.

Mandalika Resort sendiri luasnya mencapai 1.175,23 hektar. Luas lahan yang bermasalah dan harus diclearkan tingga 109 hektar. Namun saat ini sudah berkurang karena banyak juga masyarakat yang mau menerima kompensasi.

Menurut Kasdiono, masyarakat NTB telah berharap banyak agar mega proyek Mandalika Resort segera terwujud. Namun faktanya, sampai saat ini tidak banyak progress yang bisa ditunjukkan ITDC. Sementara, disana-sini pihak ITDC terus membual dan mengumbar janji manis.

Baca Juga :  Kementerian ATR-BPN Dukung Percepatan KEK Mandalika

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi juga angkat bicara. Ia meminta kepada pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur  untuk mengambil sikap tegas. Gubernur harus segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar mendesak ITDC memulai pembangunan, sehingga lahan di tempat itu tidak menjadi terkatung-katung. “Memang kendalanya apa ? Segera dong membangun. Lahan yang bermasalah itu kan memang tidak boleh membangun,” ujarnya.

Menurut Mori, persoalan kompensasi lahan juga sudah jelas. Satu hal yang belum jelas yaitu keseriusan pihak ITDC untuk menjadikan kawasan Mandalika Resort seperti Nusa Dua, Bali. “Kita akan terus desak agar segera dimulai pembangunannya, nanti Pansus juga bisa membuat rekomendasi kepada pimpinan dan Pemprov terkait masalah ini,” kata Mori.

Sebelumnya Presiden Direktur PT ITDC, Abdulbar M. Mansoer menyampaikan, bahwa pengembangan KEK Mandalika Resort di Lombok Tengah, digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata utama di Pulau Lombok.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar di KEK Mandalika saat ini terus berjalan, dengan pendanaan penanaman modal negara (PMN) sebesar Rp 250 miliar. “Pembangunan fisik yang tengah dikerjakan saat ini adalah penataan Pantai Kuta, pembangunan Masjid, instalasi air bersih, limbah, dan desa wisata," jelasnya seraya menyampaikan, bahwa pembangunan juga meliputi ruas jalan baru menuju ke area Hotel Pullman, Clubmed dan hotel-hotel lainnya.

Baca Juga :  Ada Sinergi Kuat, KEK Tanjung Kelayang Bakal Terealisasi Paling Cepat

Dicontohkan, untuk pembangunan Hotel Pullman sudah mulai berjalan, dengan target beroperasi awal tahun 2019 mendatang. Demikian pula pembangunan Hotel ClubMed yang akan dimulai akhir 2017, dengan target operasi akhir 2019.

Sementara hotel-hotel lain seperti Westin, Royal Tulip, dan Artotel, juga dalam tahap pembangunan. “Ditargetkan pada tahun 2019 sudah akan beroperasi lebih dari 1000 kamar. Untuk air bersih dari air laut dan pembangkit listrik tenaga surya ditargetkan akan beroperasi pada 2018," jelas Mansoer.

Menurutnya, pemerintah sendiri melalui Menteri BPN/Kepala BPN kini sedang dalam proses penerbitan HPL atas lahan Mandalika yang diklaim seluas 135,34 hektar menjadi atas nama ITDC. Sehingga luas lahan HPL yang dimiliki ITDC menjadi 1.175,23 hektar, atau sesuai dengan luas lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada ITDC melalui PP No.50 tahun 2008.

“Dengan terbitnya HPL ITDC atas lahan seluas 1.175,23 hektar tersebut, maka tidak ada lagi masalah hukum diatas seluruh lahan Mandalika yang dimiliki ITDC. Proses percepatan penyelesaian lahan ini akan berdampak positif dalam proses percepatan pembangunan KEK Mandalika,” pungkas Mansoer. (zwr)

Komentar Anda