Perbup RTLH Belum Final

Syafrudin (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Peraturan bupati bantuan sosial tentang rumah tidak layak huni (RTLH) kepada masyarakat penerima bantuan pada tahun anggaran 2017 sampai saat ini belum melakukan pembahasan.

Pasalnya, Perbup bansos ini masih dipertimbangkan apakah akan masuk ke bansos umum atau diatur secara khusus. “Kami sudah menyerahkan draft ke bagian hukum, tapi kami sampai saat ini masih mempertimbangkan apakah Bansos RTLH ini akan masuk ke bansos umum atau diatur secara khusus,” terang Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayos) Dinsos PP dan PA Lombok Utara, Syafrudin kepada Radar Lombok, kemarin (4/4).

Ia menyarankan lebih baik Perbup bansos ini diatur secara tersendiri yang terpisah dari bansos umum. Sebab pihaknya tidak menginginkan adanya kasus lama akan terulang kembali. Jika landasan hukum ini sudah jadi, maka pihaknya selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap penerima. “Jika Perbup sudah jadi maka akan bisa menverifikasi langsung dan dicairkan yang langsung diterima para kelompok, sehingga tidak perlu adanya tender,” katanya.

[postingan number=3 tag=”klu”]

Dari 75 kelompok calon penerima manfaat tersebut, kabanyakan kelompok memasukan proposal pada bulan Desember 2016. Seharusnya proposal itu masuk pada bulan sebelum pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2017. Oleh karena itu, pihak Dinas Sosial saat ini tengah membahas dan menyusun rancangan peraturan bupati yang mengatur secara teknis. “75 kelompok itu, kebanyakan memasukan proposal pada bulan Desember 2016 setelah pembahasan dan pengetokan APBD tahun anggaran 2017. Untuk itulah, kami akan melakukan verifikasi data ulang. Namun, kami harus menunggu regulasi itu selesai dulu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, mengacu ke DPA Dayasos pengalokasian RTLH kepada 75 kelompok dengan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar, masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran sebesar Rp 10 juta. Dari 75 kelompok ini, masing-masing calon penerima manfaat sebanyak 10 orang, maka total semuanya 750 orang. Apakah semua calon penerima manfaat akan bisa dikaper atau tidak, pihaknya masih melakukan pengkajian. “Dari jumlah kelompok ini, ada mekanisme yang harus dilalui berupa verifikasi data terutama calon penerima manfaat melalui proposal yang diajukan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Perbup Pilkades Belum Direvisi

Untuk melakukan verifikasi data, sambungnya, pihaknya masih menunggu regulasi daerah yang akan disepakati. Sebab pihaknya ingin mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya, yang masih mengacu ke Perbup No. 19 Tahun 2012 tentang Bansos. Sebenarnya jika mengacu ke kabupaten lain, penyaluran RTLH ini harus dipayungi aturan teknis dari perbup sendiri. Makanya, dari itulah pihaknya merancang, dan draftnya sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Lombok Utara. “Setelah itu baru melakukan langkah selanjutnya veifikasi,” terangnya. 

Dalam verifikasi ini, kata Syafrudin, jika disepakati draft perbup ini pihaknya akan melibatkan semua unsur desa, kecamatan dan pemda. Agar calon penerima manfaat ini tepat sasaran, sehingga tidak seperti tahun sebelumnya yang menjadi temuan. Selain itu, dalam regulasi itu akan mengatur sistem harus ada pokja masing-masing desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menghindari adanya penyimpangan.

Perlu disampaikan juga, jika ada mengklaim bahwa mendapatkan jatah sekian unit, pihaknya belum berani memastikan. Karena secara defacto (data lapangan) apakah calon penerima manfaat ini memenuhi unsur sesuai ketentuan yang ada atau tidak dengan mengajukan proposal pada bulan tepat dan tahun yang tepat. Berdasarkan pengkajian sementara, pihaknya menemukan dari 75 kelompok banyak mengajukan pada bulan desember, seharusnya proposal ini masuk pada bulan sebelum KUA PPAS tahun anggaran 2017 dibahas. “Setelah melakukan pengecekan data, pihaknya belum bisa berani memastikan apakah semua masuk atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Data RTLH Lotim Belum Jelas

Untuk menghindari calon penerima menerima lebih dari satu, maka pihaknya perlu melakukan verifikasi data dengan turun ke lapangan. Diakui, bahwa itu yang sangat diantisipasi. Sebab persoalan ini sering terjadi. Agar segera dilakukan verifikasi, pihaknya menargetkan penuntasan regulasi pada bulan Maret. Persoalan RLTH, menurutnya, bukan hanya Dinsos harus bertanggung jawab, melaikan Pemda harus bertanggung jawab sehingga ketika ada persoalan bisa diselesaikan. “Hari Selasa (besok) kita akan segera menggelar rapat koordinasi,” katanya.

Masyarakat yang masih membutuhkan RTLH ini. Dikatakan, jika mengacu ke angka kemiskinan 34 persen. Untuk itulah, persoalan kemiskinan akan bisa dituntaskan pemerintah dengan bergerak berbagai sektor pencetakan wira usaha baru, RTLH dan lainnya. Namun, jumlah data real masyarakat yang masih membutuhkan RTLH, pihaknya belum memiliki data tersebut. Sebab selama ini pihaknya masih mengacu ke data proposal calon penerima manfaat. “Data kabupaten belum ada, pihaknya masih mengacu ke usulan. Tahun depan, akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar masyarakat mengajukan proposal secepatnya awal tahun,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kejelasan terkait LSM yang pernah melakukan penandatangan bantuan sosial, sebab pihak LSM ini harus menandatangani. “LSM yang menandatangani kemarin itu, apakah langsung mengerjakan atau sekedar memantau,” tanyanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka mengaku, draft sudah masuk namun pihaknya meminta kepada Dinsos membahas bersama BPKAD apakah aturannya akan disamakan atau tidak dengan bansos umum lainnya. “Kita sudah meminta untuk mempertimbangkan apakah masuk bergabung dengan hibah umum lainnya atau khusus,” katanya dengan singkat. (flo)

Komentar Anda