Perbup Pilkades Rentan Picu Konflik

PRAYA-Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa, sejak awal menimbulkan masalah.

Beberapa kali, para calon kepala desa hearing untuk mempertanyakan isi dari perbup tersebut. Soalnya, banyak pasal yang tidak sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Pasalnya banyak bertentangan antara satu dengan lainnya, sehingga membuat calon kepala desa bingung.

Tak sekadar itu, para calon kepala desa ini mengaku berat dengan persyaratan menjadi calon kepala desa sesuai diatur dalam perda dan perbup itu. Seperti yang tercantum dalam pasal 48. Dimana dalam perda dinyatakan, persyaratan menjadi calon kepala desa harus memenuhi syarat 10 persen foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Masalah ini kemudian dijelaskan lagi dalam perbup. Namun, tidak dijelaskan lagi pengganti dari foto kopi E-KTP, seperti kartu idetitas lainnya (kartu keluarga dan kartu domisili). ‘’Makanya kami bingung dengan peraturan ini. Ini terlalu berat bagi kami sebagai calon kepala desa,’’ ungkap salah calon Kepala Desa Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya, Saurim Rasyid saat mengadu ke Komisi I DPRD Lombok Tengah, kemarin (15/8).

Baca Juga :  Tahapan Pilkades Dimulai, Panitia Diminta Cermat

Masalahnya, sebelumnya sudah persetujuan dari pemerintah daerah untuk ada persyaratan alternaif, seperti kartu domisi dan KK. Namun, belakangan diketahui persyaratan itu dimentahkan lagi. ‘’Masalahnya itu di Batujangkih hanya 50 persen yang punya E-KTP dari jumlah DPT. Sementara calonnya ada 8 orang, bagaimana mau bisa terpenuhi,’’ tandasnya pesimis.

Lain halnya diungkapkan calon Kepala Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Anhar Ditya. Dia mengaku ada indikasi penjegalan dalam pencalonanya oleh panitia. Dalam pengajuan syarat sebelumnya, dia menyerahkan 458 foto kopi KTP. Sementara dua calon lainnya menyerahkan 500 lebih foto kopi KTP.

Dia takut, persyaratannya akan kurang dari 10 persen setelah dilakukan verifikasi nantinya. Sehingga ia berinisiatif untuk menambahnya. Namun, oleh panitia ditolak dengan alasan tidak bolah ada penambahan. ‘’Kalau seperti ini kan ada indikasi penjegalan terhadap pencalonan saya,’’ tuduhnya.

Karenanya, Anhar menilai perbup itu rentan konflik. Andainya saja tidak solusi, maka massanya siap menyegel sekretariat panitia. Hal ini merupakan bentuk kemarahan warga atas indikasi penjegalan yang dilakukan panitia. ‘’Kalau tidak ada solusi, ini rentan konflik. Tadi saja massa saya mau segel kantor desa,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Monopoli tanpa Koordinasi Muluskan Calon Sendiri

Tuduhan Anhar dibantah Ketua BPD Pandan Indah, Hamdi, bahwa persoalannya bukan seperti dituduhkan Anhar. Tetapi panitia saat ini sedang bingung denga perbup sebagai pegangan. Sementara perda sebagai aturan di atasnya tidak pernah disosialisasikan. ‘’Jadi selama ini hanya perbup yang disosialisasikan, perda tidak pernah. Jadi panitia hanya mengacu pada perbup saja,’’ tandasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar yang dimintai solusi menjelaskan, bahwa perbup ini memang tengah menjadi persoalan ini. Pihaknya sudah membahas masalah ini dengan Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (BPMD) setempat.

Diakuinya, memang ada ketidaksinkronan antara perda dan perbup. Terutama beberapa pasalnya yang mengatur soal persyaratan calon kepala desa. ‘’Hasilnya BPMD dan Bagian Hukum siap merevisi perbup itu,’’ ungkapnya.

Imbuh Qomar, pihaknya tak ingin terjadi konflik di lapangan akibat peraturan ini. Jika kemudian ada kejanggalan pasal di perbup, maka panitia calon kades harus mengacu pada perda. ‘’Ya harus begitu, harus mengacu pada aturan di atasnya sekiranya tidak sinkron dengan di lapangan,’’ imbuhnya.(dal)

Komentar Anda