PRAYA-Kontradiksi Perda No. 1 Tahun 2016 dan Perbup No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, dinilai menjadi biang kerok munculnya sejumlah permasalahan proses pilkades di Lombok Tengah.
Pasalnya, nyaris semua panitia pilkades memahami perda dan perbup ini secara berbeda. Sepenuhnya, panitia berpatok pada perbup tersebut. Sementara dalam perda terdapat pemahaman berbeda antara isi dan penjelesan di perbup.
Hal ini juga yang dialami Panitia Pilkades Puyung Kecamatan Jonggat. Mereka mengaku, isi perbup itu menginstruksikan bahwa pengumuman hasil pleno harus dilakukan tanggal 7 September. Kemudian dalam tahapan verifikasi faktual, panitia hanya berhak memperbaiki berkas saja.
Mereka tidak berhak memberikan penambahan berkas atau kesalahan berkas pada balon. ‘’Jadi itu perintahnya di perbup. Kami hanya menjalani aturan yang ada,’’ jelas Panitia Pilkades Puyung, Lalu Husen di hadapan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, kemarin (14/9).
Tegasnya, apa yang dilakukan panitia tidak salah selama ini. Semua tahapan yang diatur dalam perbup itu sudah dilakukan. Setelah semua balon dinyatakan menyerahkan berkas, kemudian diikuti dengan berita acara penyerahan.
Setelah melakukan seleski dan kemudian ditemukan ada kesalahan, seperti dobel. Maka, panitia kemudian melakukan verifikasi faktual dengan turun langsung ke masyarakat. Dukungan masyarakat kemudian diikuti dengan surat pernyataan bagi yang dobel eksternal.
Jika dobel internal, maka cukup dicoret salah satunya. Dalam melakukan verifikasi faktual, tim lima (yang diakui pemerintah daerah) telah membentuk tim lima belas yang membantunya bekerja. Tim lima belas ini di SK-kan langsung oleh tim lima. ‘’Dan semua tim siap bertanggung jawab jika memang salah, baik tim lima maupun tim lima belas,’’ tegas Husen.
Selama ini, tukasnya lebih jauh, semua tudingan yang dialamatkan kepada panitia tidak terbukti kebenarannya. Tuduhan semacam itu sudah diantisipasi dengan memberi kesempatan bagi semua calon. Tapi, hanya tiga yang calon yang kemudian dinyatakan lulus yang memenuhi syarat.
Yang lainnya, dinilai tidak memenuhi syarat 10 persen dukungan foto kopi E-KTP. ‘’Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di Puyung ini sebanyak 11.481 jiwa. Jadi kalau kurang dari seribu persyaratannya, maka dinyatakan gugur. Yang tiga yang tiga lolos ini tidak melengkapi syarat,’’ tuturnya.
Ditambahkan Husen, jika panitia kemudian disalahkan dalam masalah ini. Maka, semua panitia siap mengundurkan diri atau dipecat. Karena sejatinya, sejak awal semua panitia tidak siap. Tetapi, karena merasa bertanggung jawab kepada desa, maka semua iklas dalam bekerja. ‘’Kalau kemudian kami disalahkan, kami siap dipecat,’’ pasrahnya.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi menyatakan, pihaknya memang belum mempelajari seutunya isi perbup pilkades tersebut. Sejauh ini, pihaknya hanya berpatokan pada perda yang ditelurkan dewan saja. Seperti pasal yang mengatur masalah verifikasi faktual.
Hajat perda ini dimaksudkan sama seperti balon kepala daerah 2015. Yaitu, ketika terjadi kesalahan atau kekurangan dalam berkas administrasi, maka balon diberitahu kekurangannya untuk segera dipenuhi. Sekiranya tidak bisa memenuhi persyaratan dalam tempo waktu yang telah ditentukan, barulah dia gugur.
Nah, maksud pasal dalam perda itu juga demikian. Semua itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan terhadap balon untuk memperbaiki kesalahan berkasnya. ‘’Jika semua tahapan sudah dilewati, kemudian terjadi kesalahan berarti ada perbedaan dalam perintah perbup itu,’’ ungkap Suhaimi.
Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, pihaknya akan mengklarifikasi persoalan ini dengan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD). Ketidaksinkronan isi regulasi ini harus diluruskan, sehingga tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Karenanya, kata Qomar, pihaknya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah desa yang melaksanakan pilkades. ‘’Kami ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi permasalahan, sehingga timbul konflik seperti demo dan lainnya,’’ ungkapnya.
Usai melakukan sidak di Desa Puyung, Komisi I kemudian melanjutkan sidak ke Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya. (cr-ap/dal)