Perbup Pilkades Harus Dievaluasi

ILUSTRASI EVALUASI

GIRI MENANG-Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 7 Desember 2016 berlangsung aman dan lancar, tetapi masih menyisakan persoalan di beberapa tempat, khususnya berkaitan dengan kasus-kasus yang tidak diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pilkades Serentak dan Antar Waktu, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Misalnya berkaitan dengan tidak adanya regulasi yang mengatur soal tembus coblos yang terjadi di salah satu desa. Di desa terkait berdasarkan diskusi KPU Lobar dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar, terjadi coblos tembus. Tetapi oleh panitia dinyatakan tidak sah karena tidak diatur di dalam Perbub terkait. Sementara di beberapa desa lainnya di Lobar yang juga ikut mengadakan Pilkades, dinyatakan sah karena mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010. “Surat Edaran KPU memang tidak berlaku di dalam Pilkades. Tetapi ada panitia yang menjadikan itu rujukan, ada yang tidak. Saya kira ini harus menjadi perhatian,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat Suhaimi Syamsuri belum lama ini.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Lombok Barat Tetap Digelar Tahun Ini

Begitu pula dengan tidak adanya pengawas dalam Pilkades. Sehingga disarankan agar pilkades selanjutnya, yakni tahun 2018 untuk 78 desa dibuat regulasi yang lebih baik. Regulasi tersebut harus mengisi semua ruang atau celah sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Muchlis juga meminta agar Perbup dievaluasi, karena di dalamnya tidak menyebut calon Kades harus sehat rohani, hanya sehat jasmani. Hal itupun beberapa waktu lalu berimbas pada hearing salah satu bakal calon kades ke DPRD Lobar karena diduga ada calon Kades kurang waras lulus dalam skoring. “Kalau Perbup hanya copy paste dari Permendagri, lebih baik tidak usah ada Perbup. Harus dijelaskan juga kesehatan rohani itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Fauzan Teken Perbup Pengangkatan Ribuan Guru Honor

Kepala BPMPD Lobar H. Lalu Surapati mengatakan, pada tahun 2018 ada 78 desa yang akan Pilkades serentak. Pilkades 2016 ini tentunya menjadi pembelajaran. Berkaitan dengan usulan evaluasi Perbup, tidak ada masalah, siap dievaluasi apabila diperlukan. “Tidak ada masalah Perbup dievaluasi, diubah. Peraturan menteri, undang-undang juga bisa diubah,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda