Perbup Pilkades Belum Direvisi

PRAYA-Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, ternyata masih amburadul.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD) Lombok Tengah belum membahas rencana revisi ini dengan Bagian Hukum. ‘’Masalah revisi itu sebenarnya wewenang BPMD dan sampai sekarang belum ada koordinasi dengan kita,’’ ungkap Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H Mutawalli, kemarin (22/8).

Yang jelas, sambung Mutawalli, tidak boleh ada kekosongan hukum dalam peraturan tersebut. Jika dalam perbup itu telah mematok foto kopi Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (E-KTP) sebagai persyaratan 10 persen menjadi calon kepala desa. Maka, harus ada alternatif yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga :  23 Camat Kabupaten Langkat Belajar Perbup ke Loteng

Hanya saja, ini harus dilakukan dalam revisi perbup tersebut sebagai dasar hukum. ‘’Tapi ini belum dilakukan karena wewenangnya BPMD,’’ ulasnya.

Sekarang ini sudah mulai terjadi konflik di tengah masyarakat atas lahirnya perbup ini, apa langkah selanjutnya Pemkab Lombok Tengah? Mutawalli kembali menyebutkan, bahwa  masalah ini leading sektornya BPMD. Pihaknya hanya sebatas memfasilitasi saja jika ada revisi nantinya. ‘’Yang jelas tidak boleh ada kekosongan hukum,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Perbup RTLH Belum Final

Sementara Kepala BMPD Lombok Tengah, L Haris Munandar belum bisa dikonfirmasi mengenai rencana revisi ini. Sebelumnya, dia mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan pilkades serentak tahun ini. ‘’Yang pasti ada beberapa persiapan yang sudah kita lakukan,’’ katanya. (dal)

Komentar Anda