Perbup Pilkades Amburadul, SE Bupati Terancam Mandul

PRAYA-Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Pedoman Pemilihan Kepala Desa, betul-betul amburadul.

Selain tak sinkron dengan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa, Perbup ini juga rentan menimbulkan konflik. Hal ini diungkapkan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombok Tengah, Saurim Rasyid. Bahwa hingga menjelang pilkades serentak bulan September nanti, peraturan ini masih menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Terutama bagi calon kepala desa. ‘’Perbup ini benar-benar amburadul. Kami berencana mengguat ke PTUN,’’ katanya kepada Radar Lombok, kemarin (19/8).

Hal senada diungkapkan Ketua BPD Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya, Hamdi. Dia mengaku, seharusnya perbup ini harus sesuai dengan perda sebagai aturan panduan di atasnya. Hanya saja, selama ini pihak Badan Pemerintahan dan Maysarakat Desa (BPMD) tidak pernah mensosialisasikan perda tersebut.

Hanya sebatas mensosialisasikan perbup yang dampak buruknya kemudian dirasakan masyarakat. Jika pun kemudian ada Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah, yang menyatakan revisi atas beberapa pasal yang bertentangan. Semua itu tidak menjamin terlaksananya aturan yang sudah kadung diterapkan selama ini.

Baca Juga :  Sirkuit Motorcross Lantan Mulai Dikerjakan

Hal ini mengingat aturan itu tidak berlaku mundur, melainkan sudah dijalankan. ‘’Seharusnya kalau buat perbup itu harus betul-betul mengacu para perda. Jika pun ada SE bupati, tapi aturan itu tidak berlaku surut. Kami takut tidak bisa dilaksanakan,’’ katanya.

Penyesalan sama disampaikan anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Suhaimi. Kata dia, saat rapat komisi pihaknya sempat mempertanyakan masala perbup itu ke BPMD. Namun, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BMPD, L Budiman banyak mengaku tidak tahu dan menyerakannya ke Bagian Hukum.

Seharusnya, sesal Suhaimi, orang BPMD yang lebih banyak tahu dan mengerti isi pebup itu. Karena sejatinya, merekalah yang melaksanakan perbup itu dan menyusunnya. ‘’Tapi ini tidak, orang BPMD malah tidak tahu semua isi perbup itu. Ini kan lucu,’’ sesalnya.

Hal sama disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Lombok Tengah, Muhalip, seharusnya BMPD lebih banyak sosialisasi ke bawah. Sehingga semua desa yang melaksanakan pilkades serentak itu tahu semua isi aturan tersebut. ‘’Jadi kalau kemudian mereka kurang sosialisasi, ini sangat sesali,’’ sayangnya.

Baca Juga :  Dipecat, Karyawan IPDN Tuntut Pesangon

Sekretaris BPMD Lombok Tengah, Jalaluddin yang dikonfirmasi mengaku tak tahu sejauh mana persiapan pilkades serentak ini. ‘’Saya belum monitor sejauh mana persiapannya, kalau ingin data lengkap silakan langsung ke kabid yang menanganinya,” serahnya.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMD, L Budiman yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Dia memilih bungkam soal masalah semrawutnya permasalahan pilkades di daerah itu. ‘’Maaf, saya sedang sibuk. Ada tamu yang harus saya antarkan ke Pak Kaban. Kalau mau konfirmasi masalah kesiapan pilkades, semuanya sudah rampung,” tandasnya singkat sembari pergi meninggalkan wartawan.

Kepala BPMD Lombok Tengah, Lalu Haris Munandar yang dikonfirmasi di ruangannya mengaku, sejumlah persiapan sudah dirampungkan. Hanya saja, diat idak tau hasil perampungan itu. Lebihnya lagi ada peraturan baru, sehingga tentunya ini mengakibatkan adanya perubahan dan butuh pembenahan kembali. “Secara tekhnis beberapa perysratan kita sudah rampungkan, namun adanya perubahan aturan kembali saya sudah minta untuk direvisi ulang. Tapi sampai saat ini saya belum monitor,” katanya. (cr-ap/dal)

Komentar Anda