Perbup OPD Digodok

TANJUNG–Peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Utara, belum bisa dieksekusi.

Soalnya, perda itu harus menunggu peraturan bupati (perbup)  tentang tata cara pelaksanaan perda tersebut. “Setelah Perda OPD disahkan, maka eksekutif melanjutkan dengan pembuatan perbup. Dan kami akan memanggil semua SKPD dalam memantapkan pembahasan perbup itu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Sekda Lombok Utara, H Suardi kepada wartawan selepas pembukaan PEDA KTNA, kemarin (24/10).

Dikatakan, Perda OPD yang saat ini masih dievaluasi di tingkat Pemprov NTB. Sembari evaluasi pihaknya membahas untuk menyusun Perbup OPD tersebut. Setelah perbup tuntas, baru selanjutnya akan melakukan pengisian SKPD baru. ‘’Dalam pengisian SKPD nantinya, ada yang dilakukan langsung dikukuhkan dan ada juga dilakukan dengan assessment dengan membentuk panitia seleksi (Pansel),’’ terangnya.

Baca Juga :  Sudah Berlaku, OPD Baru Masih Kosong

Terkiat kekurangan pejabat untuk pengisian SKPD baru nanti pihaknya akan terbuka lebar bagi seluruh pejabat yang menginginkan jabatan tersebut, baik pejabat provinsi maupun kabupaten/kota lainnya. Tidak menjamin pejabat yang berasal dari Lombok Utara untuk mengisi jabatan itu, dengan kondisi kompetensi lemah karena ini demi daerah. “Tapi itu akan dilakukan melalui pansel,” tegasnya Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Pansus OPD Raden Nyakradi selalu menegaskan, kepada pihak eksekutif diminta jangan melakukan mutasi pengisian jabatan SKPD baru tersebut. Karena, draft Raperda OPD terlebih dahulu akan dievaluasi pemerintah provinsi NTB selama 14 hari kedepan. Jika pihak eksekutif melakukan mutasi maka melanggar imbaun yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saat ini tidak boleh ada mutasi sesuai dengan instruksi pak Menteri. Kalaupun ada pejabat yang kosong maka harus diisi dengan Plt dulu. Dan semua SKPD bisa diisi setelah Raperda OPD selesai dievaluasi pak Gubernur. Setelah Gubernur menyetujui dan mengembalikan Rapeda OPD baru boleh melakukannya,” tegas Ketua Pansus OPD DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi selepas rapat paripurna.

Baca Juga :  Pemkab Tunggu Hasil Evaluasi Provinsi

Larangan ini jelasnya, Kemendagri telah menegaskan melalui surat edarannya. Pihak eksekutif akan boleh melakukan mutasi setelah susunan OPD telah mantap. Terkait pengisian itu kewenangan ada di pihak eksekutif sesuai ketentuan yang telah dijelaskan. Selain itu, pihak eksekutif pun tidak boleh melakukan pembahasan KUA PPS untuk APBD tahun 2017. “Tapi saat ini pembahasan KUA PPS masing-masing SKPD telah berjalan,” katanya. (flo)

Komentar Anda