Perbaikan Jalan Terong Tawah Dilakukan Tahun Depan

RUSAK: Kondisi jalan rusak yang ada di jalan Terong Tawah Kecamatan Labuapi. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Perbaikan jalan rusak yang ada Desa Terong Tawah menuju Karang Genteng Mataram direncanakan tahun depan. Dinas PUTR Lombok Barat sudah mengumpulkan Camat dan Kades yang wilayahnya akan terdampak pembangunan jalan itu.

Kepala Dinas PUTR Lombok Barat H. Lalu Winengan menyatakan perbaikan jalan Terong Tawah rencananya akan mulai dilaksanakan Januari tahun depan. Pihaknya sudah turun untuk persiapan,” Sudah kita mulai untuk persiapan, kita sudah kumpulkan pihak terkait,” katanya kemarin.

Di mana nantinya pembangunan jalan itu direncanakan juga akan dilakukan hingga ruas depan kantor Dinas Pertanian Lobar. Panjang jalan 1,9 kilometer. Para Kades diminta menyosialisasikan kepada warga yang punya rumah atau ruko yang ada di pinggir jalan yang akan diperbaiki. “Saya minta desa terlibat, mereka harus bisa halau orang-orang yang buat bangunan, toko di pinggir jalan dan menutupi gorong-gorong,” tegasnya.

Karena jika warga tetap bandel membangun tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan mengerahkan aparat keamanan untuk melakukan penertiban dan pembongkaran.”Karena yang bikin rusak, yang buat jalannya seperti kolam ikan (saat musim hujan) itu warga yang membangun tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah mendata jumlah bangunan hingga warung yang pembangunannya melanggar aturan. “Karena jika tidak ada halangan, Januari sudah mulai pembangunan (jalan Terong Tawah),” terangnya.

Pembangunan jalan Terong Tawah ini pun diakuinya masuk prioritas, sebagai salah satu komitmen Penjabat (Pj) Bupati Lobar dengan Dinas PU-TR untuk menangani persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Jika nanti dalam proses sosialisasi menuju pembangunan jalan itu ditemui protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan ganti rugi, maka, kata dia, perlu dilihat dulu apakah rumah dan toko mereka lebih dulu ada daripada jalan, atau pun sebaliknya. “Orang yang boleh di pinggir jalan rumahnya, itu kalau rumahnya duluan ada daripada jalan. Tapi kalau jalan duluan ada, trus dia bangun ruko atau apa di pinggir dan mepet (jalan, red) itu gak boleh. Akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.(ami)