Perayaan Malam Tahun Baru Dibatasi Hingga Jam 10 Malam

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam kegiatan sosialisasi di hadapan jajaran Forkopimda dan para pelaku usaha di Aruna Senggigi Resort & Convention, Selasa malam (28/12/2021). (FOTO DISPAR LOBAR)

GIRI MENANG–Tahun ini, masyarakat diberikan batas merayakan kegiatan menyambut tahun baru hingga pukul 10 malam saja. Hal itu sesuai dengan Irmrendagri 66 Tahun 2021 & Surat Edaran (SE) Bupati Lobar terkait Pembatasan Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Awalnya saya terbayang bisa dari jam 10 sampai jam 12, cuma tiga hari yang lalu ada perintah tegas dari bapak Mendagri sesuai dengan yang sekarang kita putuskan yaitu sampai jam 10 malam saja,” terang Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam kegiatan sosialisasi di hadapan jajaran Forkopimda dan para pelaku usaha di Aruna Senggigi Resort & Convention malam tadi, Selasa (28/12/2021).

Fauzan mengaku, pihaknya sebelumnya sudah berdiskusi secara internal dengan jajaran Forkopimda Lobar, dan berharap ada kelonggaran, namun menurutnya jika perintah dari pusat tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Sesaot Masuk 50 Besar Desa Wisata Nasional

“Selain dari Mendagri, belum lagi ada yang lebih tegas lagi yaitu perintah Kapolri ke Kapolda berikutnya ke Kapolres, ada lagi perintah Panglima TNI ke KSAD ke Danrem lalu ke Dandim, ini kemudian yang menyebabkan kami membuat Surat Edaran seperti yang bapak ibu sekalian sudah baca,” tuturnya.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar Saepul Akhkam yang juga hadir pada acara sosialisasi.

“Pertemuan ini mempertegas keberlakuan Surat Edaran Bupati berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk perayaan Tahun Baru tanggal 31 Desember sampai tanggal 1 Januari 2022 itu sifatnya sudah baku, jadi pada pukul 22.00 (10 malam) kegiatan perayaan tutup,” ucapnya.

“Tapi khusus untuk kegiatan di dalam hotel imbuhnya, yang melayani tamu bisa tetap lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Workshop Musik Gugah Ketertarikan Pelajar Lobar pada Jazz

Keputusan ini dikatakan Akhkam tetunya didasarai oleh kehawatiran penyebaran varian virus baru yang sudah mulai masuk ke Indonesia.

Di tempat yang sama, Suhermanto yang merupakan ketua Asosiasi Penguasaha Hiburan Lobar sedikit menyanyangkan keputusan jika harus menutup total tempat hiburan di jam 10 malam saat tahun baru.

“Dari jauh hari memang pak Bupati sudah memberikan info kalau tidak ada perayaan tahun baru, dan kami sepakat mendukung itu, kita tidak ada perayaan khusus, mengundang artis maupun event lainnya, karena emang terkendala hal itu,” ujarnya.

Namun ia berharap untuk kegiatan usaha bisa tetap berjalan seperti biasa.

“Karena pada malam itu mungkin pengunjung sudah di bawah 50% karena adanya penyekatan di sejumlah tempat,” cetusnya. (Dispar/RL)

Komentar Anda