Peras Wisatawan, 4 Warga Senggigi Ditangkap

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senggigi dan diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah biasa melakukan pengancaman tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan. ” Modusnya itu, pelaku ini mendatangi para pasangan yang sedang berduaan di tempat sepi. Selanjutnya pelaku mengancam akan melaporkan mereka ke pihak desa kalau tidak menyerahkan uang.

Baca Juga :  Pilbup Lobar, PKB Jagokan Kader

Barang bukti dan keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Senggigi. Keempatnya kini menunggu proses lanjutan. Mereka terancam pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman dengan anacaman hukuman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2