PRAYA—Bangun, 31 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, warga Dasan Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut ini dilaporkan oleh sepasang kekasih yang diduga menjadi korban pemerasan oleh pelaku.
Pelaku kemudian dibekuk oleh aparat Polres Lombok Tengah, Senin lalu (2/7), sekitar pukul 17.30 Wita, yakni ketika pelaku menunggu uang tebusan barang dari korban. Dimana sebelumnya pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Bundaran Baru Novotel yang berada di Dasan Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, untuk menebus Hand Phone (HP) milik korban yang diambil pelaku.
Kasus pemerasan ini terjadi ketika Jagad Despatra, 16 tahun dan Baiq Arita Damayanti, 17 tahun, sepasang kekasih warga Dasan Lauq Rurung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang ini sedang menikmati keindahan alam di Bukit Merese, Dasan Ebangah, Desa Sengkol. Tiba-tiba mereka didatangi oleh dua orang pelaku, dan salah satunya adalah Bangun.
Saat itu, korban diancam oleh pelaku hendak dibawa ke kantor polisi (Mapolsek), karena apa yang dilakukan kedua korban dianggap sebagai perbuatan asusila. Saat itu, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan apabila dibawa ke Polsek, maka mereka akan di denda sebanyak Rp 5 juta. Mendengar hal tersebut, korban akhirnya pasrah dan menerima begitu saja permintaan pelaku.\