Peras Nelayan Jawa, Preman Kampung Diringkus

Peras Nelayan Jawa
DIAMANKAN: Pelaku pemerasan saat diamankan oleh Polres Lombok Tengah, kemarin.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Semangat pemerintah untuk bisa memaksimalkan keberadaan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, ternyata masih terkendala keamanan. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan terhadap pemilik kapal yang bersandar di pelabuhan itu.

Senin kemarin (13/1) sekitarĀ  pukul 23.30 Wita, kepolisian Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman sesuai laporan polisi Nomor LP/19/I/2020/NTB/Res.Loteng pada 13 Januari 2020. Korbannya adalah Sugianto, 45 tahun, nelayan asal Kelurahan Api-Api Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan Jawa Timur.

Korban diperas oleh pelaku Gemok, 45 tahun, yang tidak lain merupakan warga Dusun Awang Desa Mertak. Korban diperas saat menyandarkan kapalnya di Pelabuhan Awang setelah sebelumnya mencari iklan di pelabuhan itu. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. sehingga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang membenarkan adanya pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Awang serta sudah menangkap pelakunya itu. Pelaku melancarkan aksinya bermula pada Jumat (3/1) kapal milik korban telah bersandar di pelabuhan perikanan Teluk Awang sudah sepuluh hari. Hal itu karena adanya cuaca buruk di laut. ā€œKarena cuaca buruk, korban berlindung di Pelabuhan Awang dengan membawa hasil tangkapan ikan sebanyak sepuluh ton ikan layang malingsong. Selanjutnya pada Senin (13/1) sekitar jam 02.00 Wita, korban yang saat itu berada di atas kapal tepatnya di kamar kapten sedang tidur. Tiba-tiba pelaku atas nama Gemok membangunkan korban,ā€ ungkap AKP Rafles P Girsang, Selasa kemarin (14/1).

Saat itu pelaku membangunkan korban dengan mengatakan pelaku mau minta ikan. Hanya saja saat itu korban menjawab besok saja dan jangan malam. Mendengar perkataan tersebut kemudian pelaku mengatakan, kalau korban tidak mau ngasih sekarang, pelaku akan buat ribut.

Mendengar perkataan pelaku, korban merasa takut dan masuk ke dalam kamar kapal. Sedangkan pelaku turun melewati tangga kapal tempat ikan disimpan. Kemudian korban melihat pelaku mengambil ikan yang disimpan di kapal sebanyak enam kantong dengan cara memindahkan ikan dari kapal ke dermaga yang pada saat itu dalam keadaan bersandar. ā€œSetelah itu pelaku memikulĀ  kantong ikan tersebut dan pergi. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah,ā€ terangnya.

Rafles menegaskan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya pemerasan dan ancaman di kapal penangkap ikan yang bersandar di darmaga Teluk Awang, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi didapat bahwa pelaku pemerasan tersebut adalah Gemok. Atas dasar itulah kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. ā€œKemudian petugas mencari keberadaan pelaku di Awang. Setelah petugas mendapat informasu bahwa pelaku sementara duduk di berugak di pinggir pantai. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari keterangan pelaku bahwa ikan hasil rampasannya sudah dijual ke warga Awang,ā€ terangnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena kuat dugaan jika pelaku dalam melancarkan aksinya tidak sendiri. Hanya saja dugaan itu oleh petugas masih sedang didalami. ā€œPelaku kita sangkakan melanggar pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun,ā€ tambahnya. (met)

Komentar Anda