Peras Gapoktan, Wartawan Gadungan Terjaring OTT

TERTANGKAP : Petugas Saber Pungli Polres Lotim saat melakukan OTT terhadap dua orang oknum wartawan dan LSM gadungan KPK saat melakukan pemerasan di salah satu rumah makan di Terara Selasa (21/7). (ist/)
TERTANGKAP : Petugas Saber Pungli Polres Lotim saat melakukan OTT terhadap dua orang oknum wartawan dan LSM gadungan KPK saat melakukan pemerasan di salah satu rumah makan di Terara Selasa (21/7). (ist/)

SELONG – Dua oknum wartawan gadungan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Lotim di salah satu rumah makan di Terara Selasa (21/7) sekitar pukul 14.30 Wita. Kedua oknum yang mengaku dari media Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) dan juga mengaku sebagai aktivis LSM ini bernama Sahuddin alias Din warga Praya Lombok Tengah dan M Tahiruddin warga Desa Suralaga Kecamatan Suralaga. Kedua pelaku diringkus ketika tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan terhadap anggota Gakpoktan Terara. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT ) itu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamakan barang bukti uang hasil pemerasan sekitar Rp 5 juta pecahan Rp 50 ribu. Mereka pun langsung digelandang oleh tim Saber Pungli untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP Daniel Simagunsong membenarkan terkait ditangkapnya oknum LSM dan wartawan gadungan ini. Penangkapan kedua pelaku berawal setelah adanya informasi yang diterima dari masyarakat soalnya adanya dugaan pungli . Tim gabungan Saber Pungli langsung ke lokasi untuk lakukan penggerebakan. ” Sasaran pemerasan kedua pelaku ini adalah Gapoktan Ciung Wanara Terara ” kata Daniel.
Modus pemerasan kedua pelaku terkait dengan bantuan yang pernah diterima Gapoktan dari Dinas Pertanian NTB sebesar Rp 100 juta. Pelaku kemudian mendatangi Gapoktan dengan dalih untuk menanyakan penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima. Namun pengurus Gapoktan menyarankan kedua pelaku untuk menanyakan langsung ke penyuluh pertanian UPTD Terara. ” Karena penyuluh Terara masih baru, jadi tidak bisa memberikan penjelasan terkait bantuan yang diterima oleh Gapoktan ini ,” ujar dia.

Kondisi ini ahirnya dimanfaatkaan para pelaku untuk memeras korban. Mereka meminta uang ke pihak Gapoktan sebesar Rp 15 juta agar bantuan yang diterima itu tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dari sekian uang yang diminta itu,diberikan secara bertahap. Pertama pada tanggal 16 Juli lalu, pelaku diberikan oleh korban sebesar Rp 7 juta. Kemudian tahap kedua Rp 5 juta diberikan Selasa kemarin. ” Total Rp 12 juta yang diberikan ke kedua pelaku ini. Namun pelaku berhasil kita amankan disaat penyerahan uang tahap kedua,” ungkap dia.Selain barang bukti uang, dari tangan para pelaku juga turut serta diamankan beragam jenis identitas kartu pengenal mengatasnamakan diri dari wartawan dan lembaga KPK. Identitas yang mereka bawa, itulah yang sering dipakai untuk memeras dan menakuti para korban. Proses penanganan kasus ini terus didalami petugas untuk mengungkap kemungkina ada korban lain yang pernah menjadi sasaran pemerasan kedua pelaku ini.(lie)

Komentar Anda