Perangkat Desa Banyak Ditemukan Dukung Balon DPD RI

Harun Azwari (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAProses verifikasi faktual untuk dukungan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih berlangsung. Dalam verifikasi faktual tersebut, Panwascam di masing- masing wilayah juga terus melakukan pengawasan dan hasilnya ditemukan banyak perangkat desa yang ternyata menjadi pendukung salah satu balon DPD RI.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari menyatakan, proses verifikasi faktual masih sedang berjalan. Setiap Panwascam juga rutin melakukan pengawasan agar pelaksanaan verifikasi faktual ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI, jajaran kami di Panwascam banyak menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI. Terhadap temuan tersebut jajaran kami sedang melakukan penanganan,” ungkap Harun Azwari kepada Radar Lombok, Kamis (23/2).

Pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait jumlah perangkat desa yang ditemukan melakukan dukungan terhadap salah satu balon DPD RI ini, termasuk balon DPD RI mana yang diberikan dukungan oleh para perangkat desa ini. Mengingat pihaknya masih melakukan penanganan dengan mengumpulkan bahan serta keterangan dari para pihak, termasuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Adapun Panwaslu Kecamatan yang sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan perangkat desa tersebut adalah Panwaslu Kecamatan Pujut, Panwaslu Kecamatan Praya Barat, Panwaslu Kecamatan Batukliang, dan Panwaslu Kecamatan Pringgarata,” bebernya.

Harun kembali menegaskan, pihaknya juga masih memantau dan melakukan supervisi dan pendampingan agar proses penanganannya berjalan dengan baik. Hanya saja pihaknya tidak menjelaskan apa yang akan menjadi sanksi bagi perangkat desa jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan dukungan kepada salah satu balon DPD RI. “Karena proses sedang berjalan, kami belum bisa memastikan jenis dugaan pelanggaran apa, pidana pemilukah, administrasikah atau pelangararan terhadap hukum lainnya atau proses dihentikan karena unsur pelanggarannya tidak terpenuhi. Yang pasti semua kemungkinan itu bisa terjadi. Namun saat ini kami masih terus mendalami terkait dengan temuan ini,” tegasnya. (met)

Komentar Anda