Perampok di KLU Ini Pukul Kepala Tiga Korbannya Hingga Pingsan

Polisi menangkap dua pelaku perampokan di Desa Rempek Darussalam.(ist)

TANJUNG– Tim Puma Polres Lombok Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sabtu (15/01).

Sebelumnya kedua pelaku ZN dan IJF beraksi di sebuah rumah di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam Kecamatan Gangga pada Kamis (13/1) pukul 19.30 Wita. Kedua pelaku masuk ke rumah yang ditempati yakni JM (54 tahun), NW (30 tahun) dan AS (24 tahun) di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam dengan membawa sepotong kayu melalui pintu belakang. Mereka lalu merampas handphone (HP) milik penghuni rumah. Tidak puas, pelaku kemudian meminta uang, namun dijawab tidak ada uang. Mendengar pengakuan korban, kedua pelaku lalu melakukan kekerasan dengan memukul kepala tiga orang penghuni rumah menggunakan kayu hingga pingsan. Pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang daan setelah itu melarikan diri membawa HP korban.

Baca Juga :  Penegakan Perda, Pol PP Salahkan SKPD

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi bahwa IJF sempat berada di seputaran TKP. Tim langsung mengamankannya. Setelah diintrogasi IJF mengakui perbuatannya bersama ZI yang menjadi otak pelaku. Polisi lalu menangkap ZI di perkebunan miliknya di Dusun Seloka Kecamatan Gangga.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana,SH,MH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Rempek Darusalam.
Dia menerangkan, akibat dari pencurian dengan kekerasan tersebut, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah, mengalami luka berat dan pingsan akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tanjung.

Baca Juga :  Tiga Calon Kades Santong Mulia Mendaftar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu unit HP Oppo A3S warna hitam, satu unit HP Oppo A16 warna hitam, satu potongan kayu coklat kering dan satu buah termos penghangat air Merek Ruby warna silver. ” Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,”egas Kasat Reskrim dikutip dari portal humaspolri.go.id.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (rl)

Komentar Anda