Perampasan Kendaraan Mengarah Pidana

ILUSTRASI DEBT COLLECTOR

GIRI MENANG-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lombok Barat menyebut, bahwa perampasan kendaraan tanpa prosedur yang dilakukan perusahaan finance dengan menyewa preman itu mengarah ke pidana.

Ketua LPKSM Lombok Barat Fathurrahman mengatakan, dalam penarikan kendaraan yang kreditnya macet oleh orang yang dipekerjakan perusahaan finance harus dilengkapi putusan pengadilan atau akta fidusia. “Kalau tidak ada putusan pengadilan atau akta fidusia yang dibawa, kemudian kendaraan dirampas, itu pidana. Ini yang sering kali terjadi, preman dimintai tolong melakukan perampasan,” ungkap Fathurrahman, Selasa (24/1).

Ditegaskannya, preman tidak boleh dimintai tolong untuk melakukan perampasan atau penagihan tunggakan kredit secara tidak prosedural. Yang ada itu adalah debt collector atau penagih hutang. Dia pun mengimbau konsumen untuk jeli, dalam membedakan debt collector dengan preman yang dimintai tolong untuk merampas kendaraan tanpa prosedur. Debt collector dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan dan mereka sudah dilatih bagaimana berhubungan dengan konsumen. Bukan dengan perampasan tanpa prosedural ataupun dengan kekerasan.

Baca Juga :  Fauzan Hadiri Kegiatan Dharma Shanti

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Sudah ada sekitar 25 kasus yang ditangani berkaitan dengan persoalan kredit macet konsumen di perusahaan finance. Beberapa berhasil diselesaikan melalui mediasi dan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Beberapa di antaranya masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga :  PILKADA : PPP Usung Fauzan-Sumiatun dan Lutfi-Feri

Adapun yang menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian lanjutnya, beberapa konsumen yang terlanjur kendaraan kreditnya dirampas, enggan mau bersidang atau tidak mau ribet dan lebih memilih mengikhlaskan. “Sebenarnya kalau mau ke pengadilan, bisa kita selesaikan. Tapi kebanyakan tidak mau,” ungkapnya.

Keberadaan LPKSM sendiri lanjutnya tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sejauh ini cukup banyak persoalan konsumen yang ditangani khususnya di Lobar. Kebanyakan di antaranya terkait persoalan dengan perusahaan finance, Bank, Koperasi dan PDAM. (zul)

Komentar Anda