Perampas Motor Gadis Belia Ditangkap

DITANGKAP: Anggota Polres Lombok Tengah saat menangkap jambret beberapa waktu setelah melancarkan aksinya. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASalah seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial W, 35 tahun, warga Kecamatan Jonggat berhasil dibekuk petugas dari Satuan Shabara Polres Lombok Tengah. Pelaku ditangkap setelah merampas motor gadis di bawah umur berinisial WS, yang juga merupakan warga Kecamatan Jonggat.

Aksi perampasan tersebut terjadi Jumat lalu (25/2) sekitar pukul 19.30 Wita, saat korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy melintas di Jalan Dusun Repuk Nyerot Desa Nyerot Kecamatan Jonggat. Saat itu, tiba-tiba pelaku berinisal W datang menghampiri korban dengan langsung menendang korban yang saat itu berada di atas sepeda motornya.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban serta meninggalkan korban di lokasi kejadian. Setelah motornya dirampas, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jonggat dan langsung direspons Kanitreskrim Polsek Jonggat, AIPTU Badrayasa yang pada saat itu menerima laporan dari korban dengan berkoordinasi dengan Kasat Shabara Polres Lombok Tengah, IPTU Amrozi Humaidi, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga :  Warga Praya-Loteng Curi Kotak Amal di Masbagik

Setelah beberapa saat dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung Kasatshabara dan didampingi Kanitreskrim Polsek Jonggat, serta personel Satshabara. Akhirnya petugas berhasil mengejar dan menangkap pelaku tepat di Dusun Barejulat Desa Barejulat Kecamatan  Jonggat. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Jonggat bersama barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatshabara Polres Lombok Tengah, IPTU Amrozi Humaidi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, sebelum melaksanakan aksinya, pelaku telah mengetahui situasi di sekitar lokasi kejadian yang sepi dan pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian. “Dari pengakuan dari yang diduga pelaku, ia melancarkan aksinya karena mengetahui bahwa korban merupakan gadis di bawah umur yang notabenenya korban tidak akan melakukan perlawanan. Sehingga dapat dengan mudah untuk melancarkan aksinya. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Jonggat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Amrozi Humaidi, kemarin.

Baca Juga :  Transaksi Rp 1,3 Miliar Bos Sabu Asal Babakan Didalami

Dengan adanya kejadian tersebut, kegiatan patroli akan ditingkatkan ke daerah yang dianggap rawan terjadinya aksi curanmor, curat dan curas (3C). “Termasuk mengimbau kepada seluruh pemerintah desa (pemdes) di Lombok Tengah untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam untuk meminimalisir terjadinya aksi 3 C ini,” imbaunya. (met)

Komentar Anda