Penyimpanan Limbah Abu PLTU Diduga tak Penuhi Standar

pltu radioaktif
ABU : Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 (Ash Diospal) PLTU Jeranjang. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Wahana Peduli Lingkungan Hidup (WAPELHI) Lombok Barat  menduga penyimpanan limbah sementara abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang tidak memenuhi standar. Karena konstruksi yang seharusnya kedap air malah belum diikuti.

Ketua Tim Pengawasan Baku Mutu Lingkungan WAPELHI Lobar Bahrul Mujahid mengatakan, seharusnya penampungan sementara limbah abu tersebut menggunakan pembesian ditambah beton concrete K400. Bila perlu di-coating tiga layer. Itu baru kedap air sehingga tampungan abu yang sudah tercampur air hujan (lindi) tidak meresap ke dalam tanah. Sementara tempat penampungan tersebut hanya menggunakan HDPE 0,05 mm yang tipis sehingga mudah sobek. Kemudian di lapangan sendiri juga ada beberapa titik yang sobek sehingga air lindi berpotensi mencemari tanah atau air tanah.

[postingan number=3 tag=”pltu”]

Menurut Mujahid yang juga mantan Ahli Muda Lingkungan PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN), jika terjadi pencemaran itu sangat membahayakan, karena abu atau air lindi sendiri mengandung unsur radioaktif yang bisa memapar warga setempat. Unsur radioaktif dimaksud di antaranya timbale, polonium, protactinium, radium, thorium dan uranium. “Ini fatal menurut saya, dan harus ditindaklanjuti BLH. Karena paparan radioaktif sangat berbahaya. Itu tempat penyimpanan limbah, bukan tempat pembiakan lele,” terangnya.

Mujahid sendiri sudah berupaya meminta dokumen izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 ini ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar, tetapi belum diberikan. Pihaknya ingin mempertanyakan kenapa diberikan izin dengan Nomor Izin : 47.A/660/BLH/2015, sementara pengelolaan di lapangan seperti itu.

Baca Juga :  Besok, Jokowi Resmikan PLTU Jeranjang

Selain itu lanjutnya, dikarenakan itu tempat penampungan sementara, seharusnya disegerakan dilakukan pengangkutan untuk dikelola atau dimusnahkan, yang biasanya dikirim ke Jawa. Karena perusahaan di Jawa yang berkompeten untuk melakukan pekerjaan ini sangat banyak. “Kalau dibiarkan terus-menerus seperti itu, dengan penampungan yang tidak kedap air, maka air lindi bisa masuk dan mencemarkan tanah,” jelasnya.

Pengelola PLTU Jeranjang adalah PT. Indonesia Power. Humas PT. Indonesia Power, Angga, yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pengelolaan tempat penampungan sementara limbah langsung ditangani PLN. Hanya saja Angga meneruskan pesan Manajer Unit Jasa Pembangkitan PLTU Jeranjang Ibnu Agus Santosa. Dalam pesan tersebut, Ibnu mengatakan, tempat penyimpanan abu batu bara sudah ada izinnya. Untuk proses perizinan sudah dilaksanakan pada saat awal operasi PLTU oleh PLN di bawah kendali PLN Unit Induk Pembangunan Nusra yang bertugas membangun pembangkit dan pengelolaannya saat ini di bawah PLN Sektor Pembangkitan Lombok selaku aset manajer. “Kalo kita di Indonesia Power selaku aset operator yg bertugas mengoperasikan pembangkit,” penggalan pesan Ibnu yang diteruskan Angga ke koran ini.

Sementara itu Deputi Hukum dan Humas PLN NTB Fitriah Adriana yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dalam membuat tempat penampungan sementara tersebut, semua harus berizin dan sudah ada izinnya dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lobar. Kalau memang ada kekurangan, seharusnya itu disampaikan BLH Lobar, bukan LSM seperti WAPELHI. Tetapi Fitriah mengatakan terima kasih atas masukan WAPELHI.

Baca Juga :  Abu PLTU Numpuk, LH tak Tahu Warga takut Konsumsi Air

Diterangkannya, memang limbah abu di tempat penyimpanan sementara yang ada di depan PLTU Jeranjang tersebut tidak boleh melebihi 90 hari. Kurang dari 90 hari harus diangkut untuk diolah dan dimusnahkan di Jawa. Tetapi PLN terkendala menemukan mitra yang memiliki izin lengkap sesuai undang-undang untuk mengelola itu berdasarkan lelang. Belum lagi izin yang harus diiurus PLN.

Oleh karena limbah di tempat penampungan tersebut melebihi 90 hari, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan Polda NTB sekaligus dengan BLH untuk melaporkan kondisi yang ada. “Jadi kami tetap koordinasi dengan Polda dan BLH, seperti itu kondisinya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BLH Lobar Lalu Surapati mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari WAPELHI LOBAR. Pihaknya pun kata dia sudah dan akan turun lagi untuk mengecek. Terhadap kebijakan yang diambil nantinya, belum bisa disimpulkannya. “Kita sudah dapat laporan terkait kondisinya, dan tim kita sudah turun melakukan evaluasi. Rencananya akan turun lagi. Saya belum bisa mengatakan sikap kita bagaimana, karena saya harus mendapatkan hasil atau laporan tim yang turun dulu,” ujar mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lobar ini. (zul)

Komentar Anda