Penyidikan Mantan Bendahara Dit Sabhara Polda NTB Ditunda

Bratha Hariputra (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menempuh upaya hukum kasasi pada kasus kredit fiktif 199 Anggota Polda NTB pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang dengan kerugian negara Rp 2,38 miliar itu. “Iya, kami sudah menyatakan kasasi Senin (27/2) kemarin,” sebut Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Senin (6/3).

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh, berkaitan dengan kerugian negara yang tidak dibebankan kepada kedua terdakwa dalam hal ini Johari selaku Account Officer BPD Cabang Batukliang dan Agus Fanahesa selaku Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. “Memori kasasi sedang kami siapkan,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dengan adanya pernyataan kasasi, maka saat ini belum ada keputusan hukum inkrah atau tetap dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, penyidikan terhadap mantan Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB I Made Sudarmaya untuk sementara waktu ditangguhkan atau ditunda. “Untuk IMS belum bisa lanjut, karena kami masih ajukan kasasi atas putusan banding itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjualan Tuak Lintas Kabupaten Digagalkan

Penyidikan terhadap I Made Sudarmaya akan kembali dilanjutkan setelah ada putusan inkrah terhadap kedua terdakwa. Ditegaskan, status I Made Sudarmaya menjadi salah satu yang masuk dalam pertimbangan majelis hakim PT Mataram. Bahkan majelis hakim juga meminta dengan segera kepada jaksa untuk meningkatkan status hukum I Made Sudarmaya ke tahap penuntutan.

Permintaan itu sesuai dalam ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini menegaskan bahwa hanya terpidana yang dapat mengembalikan uang pengganti bukan saksi seperti dalam tuntutan penuntut umum dalam poin 5.

Dalam tuntutan pada poin 5, menjelaskan tentang permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar membebankan saksi I Made Sudarmaya membayar uang pengganti kerugian negara sesuai berita acara perhitungan ahli audit sebesar Rp2,38 miliar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi DD Kedaro Belum Ada Tersangka

Diketahui, PT Mataram menguatkan putusan PN Tipikor Mataram, di mana kedua terdakwa tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut sudah secara tepat, dan benar bahwa terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara.

Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.

Sehingga dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum. (cr-sid)

Komentar Anda