Penyidikan Kasus Pembobolan Deposito Bank Muamalat

MATARAM— Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB masih mendalami kasus dugaan pembobolan rekening deposito Bank Muamalat Cabang Mataram senilai lebih dari Rp 8 miliar yang diduga dilakukan pegawai bank setempat.

Penyidik akan berkoordinasi dengan meminta keterangan dari ahli perbankan yakni dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). " Untuk penyidikan kasus Bank Muamalat kita akan menggandeng OJK sebagai saksi ahli dan akan kita mintai keterangan juga," ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.

Baca Juga :  Korban Pembobolan Rekening BRI Bertambah

OJK yang memiliki otoritas kata dia, bisa juga melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait untuk mendalami indikasi penyimpangan yang dilakukan. Terkait hasilnya juga disebut bisa disandingkan dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. " Iya seputar itu, surat koordinasinya juga sudah kita kirim," katanya.

Darsono mengatakan, penyidik masih menunggu hasil permintaan keterangan dari ahli perbankan. Kemudian selanjutnya tersangka bisa ditetapkan. " Kita minta keterangan ahli perbankan dari OJK ini dulu. Bisa jadi penetapan tersangkanya setelah itu. Karena kita ingin memperkuat barang bukti dulu," tandasnya.

Baca Juga :  Uang Nasabah Dipindahkan ke Nasabah Lain

Modus pembobolan ini  dilakukan oleh pelaku, seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan dislip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan diawal. Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak di disetorkan ke pihak bank.

Bank Muamalat Cabang Mataram sudah melaporkan DN ke Polda NTB. DN disebut karyawan bank saat kasus ini terjadi. Kini, DN telah diberhentikan. (gal)

Komentar Anda