Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji

DIUSUT : Kolam Labuhan Haji yang sempat gagal dikerjakan di tahun 2016 lalu dan kini sedang dibidik Kejari Lotim. M.Gazali/Radar Lombok/dok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan fakta baru berkaitan dengan penangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Haji tahun 2016 lalu yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah. Fakta baru yang ditemukan itu tak lepas dari berbagai bukti termasuk juga keterangan dari saksi yang telah diperiksa.

Untuk mengungkap secara gamblang berbagai indikasi dugaan korupsi  dan pelanggaran hukum dalam proyek ini, penyidikan masih akan terus dilakukan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, sudah ada puluhan pihak terkait yang telah dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan. Baik itu mantan pejabat penting di Lotim  maupun pejabat yang masih aktif.”Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa. Soalnya kita temukan ada fakta baru,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, M. Rasyidi, kemarin.

Namun fakta baru yang dimaksud untuk sementara ini belum bisa disampaikan ke publik dengan dalih karena itu menyangkut materi penyidik.” Pokoknya ditunggu aja. Nanti akan kita sampaikan,” imbuh Rasyidi.

Selanjutnya kejaksaan mengagendakan pemanggilan saksi yang berasal dari luar NTB.  Ini merupakan saksi baru karena baru pertama kali  mendapatkan panggilan dari kejaksaan. “Karena ada fakta baru, maka saksi baru akan kita panggil lagi,” ungkapnya.

Diantara yang telah diperiksa yaitu mantan Bupati Lotim Ali BD.  Yang bersangkutan setidaknya sudah dua kali memenuhi panggilan. Setelah itu pemeriksaan berlanjut ke mantan Sekda Rohman Farli.  Dua mantan pejabat penting di Lotim juga merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Pemeriksan berikutnya dilakukan terhadap kontraktor yaitu PT. Guna Karya Nusantara (GKN), pihak BNI dan pimpinan Jamkrindo Bandung. Setelah itu  pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kadis LHK Mulki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho dan yang terakhir yaitu Kepala Dukcapil Satriadi selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika menjabat sebagai Plt Kadis PUPR. (lie)

Komentar Anda