Penyidik Segera Limpahkan Berkas Pungli KIP

Ilustrasi Pungli

MATARAM-Penyidik Satreskrim Polres Mataram memastikan segera melimpahkan kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Hayatun Nufus Mambalan, MR. Yang bersangkutan ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. “ Berkasnya segera akan kita limpahkan ke jaksa peneliti Kejari Mataram,” ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Mataram IPTU Kaharudin kepada wartawan di Mapolres Mataram kemarin (18/4).  

Berkas tersebut saat ini tinggal menunggu pemberkasan selesai. Petunjuk dari jaksa peneliti sendiri sudah dilengkapi oleh penyidik. Sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali. “ Sudah kita lengkapi semua petunjuknya.  Tinggal menunggu pemberkasan selesai baru kita limpahkan,” katanya.

Mengenai apa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, Kaharudin membeberkan bahwa penyidik diminta menambahkan keterangan ahli pidana dari Univesitas Mataram (Unram). Ia pun memastikan bahwa berkas milik ketua PKBM Hayatun Nufus ini hanya kekurangan keterangan ahli saja. “ Itu saja petunjuk dari dari jaksa peneliti Kejari Mataram. Itu juga sudah kita cantumkan keterangan ahlinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Data Penerima Bantuan KIP Mulai Divalidasi

Sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejari Mataram, penyidik terlebih dahulu melakukan telaah dan koreksi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan kelengkapan berkas yang akan dilimpahkan. “ Kita koreksi dulu dalam waktu dekat sebelum dilimpahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Saber Pungli Satreskrim Polres Mataram menangkap MR pada 19 Januari lalu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tersangka meminta uang kepada pelajar penerima KIP. Modusnya, pelaku selaku ketua PKBM membantu proses pencairan dana KIP. Dimana untuk setiap penerima dana ini, menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Kemudian setelah dana tersebut dicairkan di Bank BNI, pelaku meminta uang sebesar Rp 500 ribu atau sebesar 50 persen dari dana KIP yang diterima oleh penerima dana. Di PKBM Hayatun Nufus terdapat sekitar 37 penerima KIP. Dimana dari hasil penyelidikan, ada sekitar 13 KIP yang sudah dicairkan dan pelaku menggondol Rp 5.740.000 dalam aksinya. Ia dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda