Penyidik akan Panggil Lagi Izzul Islam

AKBP Boyke Karel Wattimena

MATARAM—  Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB memastikan segera akan melayangkan surat panggilan ketiga terhadap  H Izzul Islam.

Mantan Wakil Bupati Lombok Barat ini kini  tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil keuntungan atas investasi PT Lianti Wisata Senggigi Lombok Barat (Lobar).  Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan  namun Izzul tidak kunjung datang. ''Surat panggilan ketiga segera akan kita layangkan,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit I AKBP Boyke Karel Wattimena saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Senin kemarin (21/11).

Dikatakannya, surat panggilan kedua  sebelumnya  untuk penyerahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak dihadiri oleh tersangka. Surat panggilan tersebut disebutnya dijawab oleh tersangka dengan bersurat kepada kepolisian. Surat ini berisi pemberitahuan tersangka masih dalam keadaan sakit sehingga belum bisa mengahadiri panggilan tersebut. ‘’ Sudah dijawab melalui pengacaranya dan menginformasikan bahwa tersangka masih dalam keadaan sakit,’’ katanya.

Dari jawaban melalui surat itu, penyidik disebutnya akan melakukan pengecekan terhadap dokter yang mengeluarkan keterangan tersebut. ‘’ Nanti kita cek surat keterangan sakitnya untuk mengetahui rekam medisnya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Izzul Islam Bantah Lakukan Penggelapan

Sementara itu, Izzul Islam melalui penasehat hukumnya M Nurdin mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau kasus tersebut diteruskan sampai saat ini. Karena menurutnya, sudah ada kesepakatan yang terjalin antara kliennya dan pelapor. Kesepakatan tersebut mengenai pembayaran ganti rugi. Selain itu, laporan dalam kasus ini juga disebutnya sudah dicabut oleh pelapor.

Terhadap panggilan kepolisian untuk menghadiri tahap dua ini kata dia nantinya akan dikoordonasikan terlebih dahulu  dengan kliennya. ‘’ Kalau itu nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Haji (Izzul Islam),’’ katanya.

Menanggapi hal tersebut, Boyke mengatakan kasus tersebut bukan termasuk tindak pidana delik aduan. Kasus tersebut juga diakuinya sudah ada perdamaian dan disusul dengan pencabutan laporan oleh terlapor. Namun, yang harus dipahami kata dia, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum Kejati NTB. ‘’ Karena sudah dinyatakan lengkap, maka kewajiban kami sebagai penyidik untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,’’ jelasnya.

Kasus ini sudah lama dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Penuntut umum juga disebutnya terus menanyakan kapan pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan. Untuk mengingatkan penyidik, penuntut umum kejaksaan bahkan telah mengeluarkan  pemberitahuan susulan hasil penyidikan yang dilakukan sudah lengkap. ‘’ Karena tahap duanya belum juga kita laksanakan. Kejaksaan sekarang sudah mengirim P21a ke kita untuk segera dilaksanakan tahap dua. Itu adalah kewajiban kami sebagai penyidik,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Izzul Islam Siap Bertarung

Dari informasi yang dihimpun koran ini dari berbagai sumber kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Anak Agung Biarsah Han  ke Polda NTB.  Berawal pada bulan November 2007. Pelapor memberikan kuasa kepada terlapor untuk mencari investor. Kemudian sekitar tahun 2008, tanpa sepengetahuan atau izin pelapor, terlapor telah membuat kesepakatan dengan orang lain untuk operasional PT Lianti Wisata Senggigi dengan kesepakatan sesuai dengan perjanjian dan kemudian terlapor membuat kesepakatan dengan korban. Tapi sampai saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan atas operasional pembangunan hotel dan tempat hiburan dari PT Lianti Wisata Senggigi. Akibatnya korban diduga mengalami kerugian Hal ini seperti tertuang dalam isi Laporan Polisi  (LP) dengan nomor : LP/217/X/2015/NTB/SPKT.(gal)

Komentar Anda