Penyidik Koordinasi dengan Bareskrim Lacak Jumlah Korban Bruno

Ilustrasi Kasus Asusila Anak dibawah Umur

MATARAM—Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB terus berupaya mengembangkan kasus dugaan asusila korban dibawah umur dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Italia Bruno Gallo.

Meski telah melimpahkan berkas tahap satu ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB beberapa waktu lalu, penyedik s masih melacak adanya korban lainnya dalam kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan, penyidik  berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. ‘’ Kita mau coba koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Kebetulan saya ada rekan juga disana, mungkin nanti bisa membantu,’’ ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat dikonfimrasi di Mapolda NTB, kemarin.

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Baca Juga :  Gadis Disabilitas Diperkosa Penjual Sate

Hanya saja pihaknya saat ini masih mempersiapkan dokumen-dokumen yang sudah dipegang kepolisian. Dokumen ini terkait dengan apakah dokumentasi yang didapatkan di barang bukti terdapat atau disebarkan  tersangka di media sosial melalui facebook dan sebagainya. ‘’ Secepatnya akan koordinasikan dengan Bareskrim Polri,’’ katanya.

Untuk itu, ia tidak memungkiri pihaknya sedang melacak apakah dalam kasus Bruno ini juga terhubung dengan komunitas gay dan sebagainya. ‘’ Kita  masih persiapkan datanya dulu,’’ ungkapnya.

Ia juga tidak ingin berandai-andai saat ditanyakan terkait dengan Bruno ini masuk dalam jaringan internasional. ‘’ Belum bisa kita sebut begitu. Karena sementara  ini cyber crime dari krimsus Polda NTB juga kan belum mendapatkan hasil seperti itu. kita masih meneliti dokumen yang ada. Dokumen itu juga harus kita buka,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Enam Pelaku Narkoba Asal Gomong Ditangkap

Sebelumnya, penyidik sudah berkoordinasi dan meminta bantuan cyber crime subdit II Ditreskrimsus Polda NTB. Namun, ternyata hasilnya masih minim. ‘’ Untuk itu, mungkin kita nanti langsung ke Bareskrim dengan tim cyber. Itu semuanya masih kita persiapkan untuk berkoordinasi,’’ tandasnya.

Dalam kasus ini, mantan koki internasional ini disangkakan melanggar pasal 81 UU  Perlindungan Anak dan diduga melakukan pencabulan. Akibat perbuatannya, ia terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(gal)

Komentar Anda