Penyidik Kembali Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Linda

AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram kembali mengirim berkas perkara kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari ke Kejaksaan Negeri Mataram Jumat lalu (6/11/2020).

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelimpahan yang kedua kalinya ini dilakukan usai penyidik memenuhi petunjuk jaksa.
Beberapa petunjuk jaksa tersebut seperti keterengan tambahan dari ahli foreksi, saksi-saksi tertentu, rekaman full CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan bukti keberangkatan tersangka ke Bali usai kejadian. “Di samping itu ada data tambahan yang diminta untuk di-print. Data itu kita minta di Ditreskrimsus. Itu dilampirkan dalam pemberkasan,” ungkap Kadek Adi.

Setelah dilimpahkan ini jika kasusnya langsung dinyatakan lengkap (P21) maka dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka bersama barang bukti. Tetapi jika dikembalikan lagi ke penyidik tentu masih ada hal yang belum terpenuhi. Penyidik siap saja apapun petunjuk jaksa. Namun ia tetap berharap kasus ini segera tuntas agar tersangka segera diadili di meja persidangan. “Berkas tahap satunya telah kami limpahkan. Kini sedang menunggu hasilnya dari jaksa,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangkanya adalah Rio, 23 tahun, warga Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Ia adalah kekasih korban. Rio diduga membunuh korban dengan cara mencekik korban. Kemudian digantung di ventilasi rumah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/9) di kompleks BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang merupakan rumah milik orang tua pelaku.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan pasal 338 KUHP ayat tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda