Penyidik Kebut Berkas Kasus RMA

Siti Aisyah, tersangka kasus dugaan penistaan agama RMA (DOK/)

MATARAM—Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Siti Aisyah selaku pendiri Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA).

Saat ini, penyidik sedang mengupayakan tahap pemberkasan berkas di kasus yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indoensia (MUI) NTB ini. ‘’Untuk kasus dugaan penistaan agama ini sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin.

[postingan number=5 tag=”sesat”]

Dikatakannya, setelah pemberkasan selesai dilakukan, maka  nantinya langsung dilimpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.  ‘’Kita upayakan pekan ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,’’ katanya.

Baca Juga :  Status Siti Aisyah Masih Terlapor

Sebelumnya kata dia, penyidik berencana  meminta keterangan tambahan dari saksi ahli di Jakarta. Hanya saja, hal tersebut urung dilakukan. Menurutnya, lebih baik berkas tersebut dikirim dulu ke kejaksaan. Setelah itu, tentunya akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. ‘’Keterangan ahli dari Jakarta itu nanti saja. Kalau memang diperlukan oleh jaksa ya kita mintakan keterangannya. Intinya kita kirim dulu berkasnya,’’ ungkapnya.

Penyidik lebih mendahulukan  saksi ahli dari NTB. Karena saksi ahli dari Jakarta dikhawatirkan akan membuat proses penanganan kasus ini menjadi lambat. ‘’Lebih baik dikirim dulu, kalau dianggap kurang kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa. Gitu aja, nanti tidak  jalan-jalan kasusnya,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Siti Aisyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Ia juga memastikan Siti Aisyah selaku tersangka tidak ditahan oleh penyidik. Ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Wajib lapor ini salah satu upaya kepolisian untuk memonitor tersangka. ‘’Untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ditahan. Keberadaannya tetap kita pantau dan monitor,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Siti Asiyah juga membenarkan dirinya tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

‘’Saya tidak ditahan, tapi wajib lapor dua kali seminggu,’’ katanya. Dalam kasus ini, Siti Aisyah terancam dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gal)

Komentar Anda