Penyidik Kantongi Calon Tersangka Kasus Alsintan Lotim

TURUN : Tim auditor BPKP saat turun melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ketua kelompok tani di kecamatan Jerowaru beberapa hari lalu. (Dok/Radar Lombok )

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengantongi nama – nama calon tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lotim tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka pun tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Namun  Kejari Lotim masih enggan membeberkan nama-nama calon tersangka.

Diketahui proses audit kerugian negara sendiri saat ini masih sedang berjalan. Beberapa hari lalu tim auditor BPKP bersama penyidik Kejari Lotim turun melakukan klarifikasi terhadap puluhan ketua kelompok tani yang ada di Kecamatan Jerowaru.” Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari BPKP NTB keluar. Jumlah calon tersangka kemungkinan lebih dari satu orang,” terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  Lotim Punya Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak

Lebih lanjut disampaikan, penetapan tersangka  akan lebih cepat dilakukan, menyusul telah dilakukan klarifikasi terhadap puluhan kelompok tani. Puluhan kelompok tani yang diklarifikasi itu adalah mereka yang namanya tertera selaku penerima bantuan.” Audit kerugian negera ini merupakan salah satu acuan kita untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Diulas kembali proyek pengadaan barang dan jasa berupa Alsintan ini  besaran anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 2 miliar.  Anggaran itu dialokasikan untuk penyaluran pengadaan berbagai jenis Alsintan seperti hand traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian dan rice transplanter. Sejak kasus mencuat penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan berbagai jenis Alsintan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Lotim Jadi Terbaik Ketiga Keterbukaan Informasi Publik

Kasus ini sendiri mulai diusut pada tahun 2020.  Penanganan kasus ini tak lepas setelah kejaksaan mencium adanya indikasi dan  kejanggalan dugaan penyimpangan penyaluran. Dari sanalah kejaksaan mulai turun mengusut dengan melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.  Baik itu  dari unsur pemerintah, mantan anggota DPRD Lotim, LSM, penerima manfaat dan beberapa pihak terkait lainnya.(lie)

Komentar Anda