Penyidik Gamang Jadikan Aisyah Tersangka

Siti Aisyah Sesat
Siti Aisyah dan anaknya (DOK/ )

MATARAM—Hingga saat ini, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB belum juga menetapkan Siti Aisyah  pendiri Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB sebagai tersangka.

Polisi menyebut status Aisyah masih terlapor.

‘’ Yang bersangkutan (Siti Aisyah, red) statusnya masih terlapor hingga saat ini,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB Tribudi Pangastuti saat dikonformasi di Mapolda NTB kemarin.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita lebih dari dua alat bukti. Kasus tersebut juga sudah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan tanggal 9 Februari lalu.

Kepolisian berdalih tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika hanya mengejar kecepatan, polisi khawatir proses selanjutnya dalam penanganan kasus ini tidak maksimal. ‘’ Nanti diproses selanjutnya kita mengalami kesulitan dan salah kalau gegabah dalam penetapan tersangka,’’ jelasnya.

[postingan number=3 tag=”sesat”]

Meski belum menetapkan tersangka, penyidik mengaku tidak khawatir Siti Aisyah masih menyebarkan ajarannya lewat media sosial. Karena kepolisian selama ini tetap mengawasi keberadaan Siti Aisyah. ‘’ Keberadaannya tetap kita monitor. Jadi tidak ada kekhawatiran,’’ imbuhnya.

Kasus ini kata Tribiudi terus dikembangkan hingga saat ini. Ia menyebutkan, sudah 11 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya di tahap penyidikan. Diantaranya adalah dari MUI sebagai pelapor dan siswa atau masyarakat yang pernah mendatangi RMA. ‘’ Sekarang ini saksi yang sudah diperiksa itu sudah 11 orang,’’ katanya.

Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa. Keterangan ini untuk menggali lebih jauh lagi dugaan pelanggaran yang dilakukan. ‘’ Di tahap penyidikan ini ahli pidana dan bahasa belum kita mintai keterangannya. Kita tunggu saja kapan proses pemeriksaannya,’’ ungkapnya.

Siti Aisyah  juga belum diperiksa penyidik di tahap penyidikan ini.  Ini dikarenakan penyidik masih meminta keterangan pihak-pihak lainnya. ‘’ Penyidik kan sudah punya jadwal siapa saja yang akan diperiksa. Yang bersangkutan memang belum dimintai keterangannya di tahap penyidikan ini,’’ jelasnya. 

Tribudi  meminta masyarakat bersabar. Hal itu diungkapnnya saat disinggung mengenai apakah kepolisian mempunyai target waktu dalam menyeksaikan kasus ini. ‘’ Penyidik sudah mempunyai schedule (jadwal) penanganan kasus ini. Seperti siapa yang akan diperiksa. Kapan ekspose digelar dan penetapan tersangkanya. Jadi mohon doanya agar penyidik bisa menyelesaikan proses penyidikan yang sudah berjalan ini,’’ tandas Tribudi.

Baca Juga :  Sabar Nababan Pernah Dirawat di RSJ

Dalam kasus ini MUI NTB selaku pelapor. Sejak kasus ini mencuat, MUI sudah menyatakan ajaran yang disampikan oleh Siti Aisyah adalah sesat dan menyesatkan. Aisyah mengingkari hadist nabi  dan menyebotnya kebohongan.

Terpisah Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin menyadari bahayanya jika Siti Aisyah terus saja menyebarkan ajarannya. Hal ini bisa memantik kemarahan masyarakat NTB khususnya ummat Islam. “Kita percaya pada aparat penegak hukum, tapi memang polisi harus segera memeprcepat penanganan masalah ini,” ujarnya.

Menurut Wagub, sangat penting untuk memeprcepat proses penanganan kasus ajaran sesat yang dilakukan oleh Siti Aisyah. Apalagi sempat membuat resah masyarakat NTB. “Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, itu tidak boleh,” katanya.

Oleh karena itu, Wagub juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan diri. Masyarakat harus percaya kepada aparat kepolisian bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan baik. Di samping itu, sikap kepolisian tentunya juga sangat penting untuk mempercepat penanganan kasus ini. Mengingat ajarannya telah dinyatakan sesat dan tidak ada kendala karena semua sudah jelas.

Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H Rumaksi yang membidangi masalah hukum. Menurutnya, saat ini kasus Siti Aisyah sepenuhnya hak dan kewenangan Polda NTB. “Ini tugas polisi, kalau sudah penuhi semuanya ya segera ditindak. Jangan diulur-ulur,” pintanya.

Rumaksi mengaku tidak ada niatnya mendesak Polda, namun jika Siti Aisyah masih menyebarkan ajaran yang telah dinyatakan sesat, tentunya polisi harus melakukan pencegahan. “Sekarang yang perlu dipertanyakan itu, kenapa masih dibiarkan menyebarkan ajarannya. Kenapa Aisyah tidak ditahan?. Yang tahu jawabannya tentu polisi,” kata Rumaksi.

Di satu sisi, Rumaksi meminta kepada Polda NTB untuk segera mencegah Siti Aisyah menyebarkan ajarannya. Apalagi jika telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Tentunya polisi harus bisa mempercepat prosesnya agar tidak meresahkan ummat.

Baca Juga :  Polisi Minta Keterangan Sekretaris MUI NTB

Terpisah, pendiri Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA), Siti Aisyah mengaku tidak takut jika dirinya akan ditahan. Bahkan saat ini, bukannya menyesal namun terus berupaya membuktikan diri tidak bersalah. “Hari Kamis besok (hari ini – red) saya akan penuhi panggilan Polda, tidak perlu takut ditahan karena menyebarkan perintah Allah,” tegasnya.

Saat ini juga, Aisyah mengaku melakukan penyelidikan bahwa semua hadits-hadits yang diriwayatkan Bukhari dan yang lainnya adalah palsu. Dia menyebut hadits-hadits tersebut hanyalah penipuan atas nama Allah SWT dan nabi Muhammad SAW.

Aisyah juga masih ngotot dengan keyakinannya meski telah dianggap sesat. Baginya, yang terpenting tidak dianggap sesat di mata Allah SWT. “Sesat di mata manusia tidak apa, saya sedang cari orang juga untuk bantu saya buktikan keyakinan saya,” katanya.

Siti Aisyah memang masih terus menyebarkan agamanya melalui media sosial. Bahkan, fans page dengan nama Mengenal Al-Qur’an telah diikuti oleh 350 ribu lebih ummat Islam. Aisyah memang masih bebas menyebarkan ajarannya tanpa ada halangan dan kendala apapun.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi NTB, Syamsul Rahman memberikan deadline kepada Polda NTB untuk segera menahan Siti Aisyah agar tidak lagi menyebarkan ajarannya. “Kalau sampai bulan Maret belum juga dijadikan tersangka dan tidak ditahan, biar kami yang bergerak gedor langsung Polda,” ujarnya.

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thajaja Purnama alias Ahok, telah mengundang kemarahan ummat Islam di NTB. Apalagi penistaan agama juga dilakukan di NTB, hal ini tentunya sangat memalukan jika dibiarkan. “Kasus Ahok ribuan orang demo disini agar ditahan, dan saya pastikan kasus ini juga kalau dibiarkan akan didemo oleh ribuan ummat Islam. Kami selaku organisasi mahasiswa tidak rela ada perusak aqidah berkeliaran di NTB,” tegasnya. (gal/zwr)

Komentar Anda