
MATARAM — Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTB, Sahdan buka suara terkait kasus temuan dugaan korupsi sejumlah alat berat yang melibatkan OPD (Organisasi Perangkat daerah) tersebut. Sahdan mengaku tidak tahu-menahu persoalan sewa-menyewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok.
Sahdan menjelaskan, penandatanganan MoU penyewaan alat berat di tahun 2021, antara Kepala Balai Pemeliharaan Jalan sebelumnya, Ali Fikri dengan dengan pihak ketiga, tanpa pengetahuan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB.
“Betul, MoU zaman saya, tapi itu di Balai Jalan. Waktu itu (MoU, red) tidak ada tanda tangan Kadis. Kalau ada hal-hal ganjil kayak begitu, saya kan bisa Tanya, tapi saya tidak diberitahu,” kata Sahdan, kepada Radar Lombok, Jumat (12/7).
Sahdan membenarkan bahwa penyewaan alat berat itu memang dimulai sejak tahun 2021, yakni saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB. Tapi kerjasama penyewaan alat berat oleh Balai Jalan dengan pihak ketiga bernama Fendi itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Waktu MoU tidak ada pembicaraan untung rugi. Buktinya tidak ada tandatangan saya. Kalau ada tandatangan saya, pasti saya tahu,” jelasnya.
Saat itu lanjut Sahdan, Dinas PUPR tidak pernah mendapatkan informasi terkait penyewaan alat berat tersebut. Penyewaan alat berat ini sepenuhnua dibawah pengelolaan Balai Jalan. Kalaupun Balai Jalan maupun pihak ketiga saat itu mengkomunikasikan terkait MoU pemyewaan alat berat kepada Dinas PUPR. Tentunya Sahdan sebagai Kepala Dinas PUPR akan mempertimbangkan untung rugi dari kerjasama penyewaan alat berat tersebut.
“Makanya kalau sekarang terjadi pelanggaran, maka itu urusan Balai yang melaksanakan. Dia (Ali Fikri, red) selaku bawahan saya, umpamanya dia menganggap saya (pimpinannya, red), pasti dia memberitahu saya. Tapi kan tidak ada,” ujarnya menyayangkan.
Sahdan juga membantah pernah berupaya memfasilitasi Balai Jalan dan pihak ketiga untuk penyelesaian kasus ini, agar alat berat itu bisa dikembalikan. Pihaknya sendiri baru mengetahui kalau ada kerjasama penyewaan alat berat di Dinas PUPR, setelah kasus ini muncul di permukaan.
“Tidak pernah (memfasilitasi Balai Jalan, red), mana saya tahu. Saya dulu (jadi Kepala Dinas PUPR, red), baru Ridwansyah. Tidak tahu juga kita, maka itu jadi urusan mereka disana (Balai Jalan, red),” ujarnya.
Diakui Sahdan, pihaknya juga sudah diminta keterangan melalui telepon oleh Kejati NTB, perihal kasus ini. Namun Sahdan hanya memberikan penjelasan seadanya, karena memang dia tidak tahu-menanu masalah sewa-menyewa di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi tersebut.
“Yang diklarifikasi kemarin sama aja pertanyaannya begini, tidak ada bedanya. Dari pertanyaan polisi dengan saya, saya bilang tidak tahu,” jelasnya.
Sementara Plh Kepala Dinas PUPR NTB, Lies Nurkomalasari menambahkan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kepolisian. Saat ini aparat penegak hukum (APH) tengah mempelajari dokumen yang berkaitan dengan sewa alat berat di Balai Jalan tersebut. “Kita tidak bisa mendahului, itukan sudah menjadi atensi APH,” ujarnya.
Lies juga membantah disebut ada upaya pembiaran dari Dinas PUPR, sehingga biaya sewa alat tersebut tidak pernah masuk sebagai sumber PAD (pendapatan asli daerah). Ditegaskan, pemerintah sudah berupaya untuk mencari Fendi, selaku pihak ketiga yang menyewa alat berat milik PUPR kemana-mana. Termasuk menyusuri seluruh daerah di NTB.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penyewa alat berat itu, Fendi diketahui adalah warga asli Kuripan, Lombok Barat. “Tidak ada pembiaran, buktinya kita cari orangnya kemana-mana. Mulai dari rumahnya, sampai ke rumah mertuanya. Namun orangnya ini yang tidak ada,” pungkas Lies. (rat)