Penyertaan Modal ke PDAM Rp 7,5 Miliar

Anding Duwi Cahyadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU tahun ini memberikan penambahan penyertaan modal untuk Perumda Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung sebesar Rp 7,5 miliar.

Sekda Anding Duwi Cahyadi mengatakan bahwa pemda berkewajiban memberikan penyertaan modal hingga Rp 50 miliar dalam lima tahun. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal untuk PDAM. Di mana pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pemberian penyertaan modal bertahap terhitung mulai 2019. “Tahun ini kita berikan penyertaan modal sebesar Rp 7,5 miliar. Itu untuk pemasangan meteran gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masing-masing kecamatan itu 500 sambungan baru,” ujarnya, Sabtu (11/2).

Baca Juga :  Job Fair Sediakan 900 Lowongan Kerja

Jika dalam kurun waktu 5 tahun penyertaan modal belum terpenuhi sebesar Rp 50 miliar, maka sisanya akan diberikan pada tahun-tahun berikutnya.

Sebelumnya, Direktur Perumda Amerta Dayan Gunung, Firmansyah menjelaskan bahwa dengan penyertaan modal Rp 7,5 miliar, PDAM bisa meningkatkan pelanggan baru. Sasarannya tahun ini sebanyak 2.500 pelanggan baru. Langkah ini dilakukan, dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan air bersih. Tahun ini targetnya meningkat dibanding tahun lalu. “Tahun lalu program MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) kita alokasikan sebanyak 1.200, maka tahun ini kita usulkan lebih besar yakni sebanyak 2.500 meter MBR,” ungkapnya.

Firmansyah menjelaskan bahwa untuk tahun lalu, program ini difokuskan di Kecamatan Gangga pada empat desa, yakni Gondang, Segara Katon, Sambik Bangkol, dan Rempek. “Dari target 1.200 MBR itu terealisasi sekitar 96 persen,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Kembali Bertandang ke KLU

Alasan dipilihnya Gangga saat itu, karena masih banyaknya masyarakat yang belum bisa mengakses fasilitas air bersih, padahal di tempat itu ada sumber mata air yang digunakan PDAM. “Nah, untuk tahun ini menyasar semua kecamatan. Di mana per kecamatan kuotanya 500 MBR,” jelasnya.

Terhadap masyarakat yang berminat kata Firman dapat mendaftar ke kantor PDAM. Syaratnya menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa. (der)

Komentar Anda