Penyelundupan Sabu Lombok-Sumbawa Digagalkan, Dua Senpi Diamankan

DIAMANKAN: Penampakan barang bukti yang diamankan Polres Sumbawa dalam penggagalan penyelundupan sabu Lombok-Sumbawa. (IST/RADAR LOMBOK)

SUMBAWA–Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26.36 gram.

Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos., membenarkan kejadian ini. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB.

Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.

Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 WITA, kemarin, tim dipimpin Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH., melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.

Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketeng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.

Selain barang bukti narkotika, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senjata api laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

“Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas melalui rilis yang diterima Radar Lombok, Minggu (14/2/2021). (zkf)

Komentar Anda