Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster Digagalkan

Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster Digagalkan
PENYELUNDUPAN LOBSTER : Kepala BIKPM kelas II Mataram (tengah) bersama dengan perwakilan Bareskrim Mabes Polri dan BIL saat memeperlihatkan ribuan bibit lobster yang akan diselundupkan melalui BIL, Sabtu lalu (1/7). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Dalam sepekan terakhir, Petugas Avsec Bandara Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah (Loteng) dua kali menggagalkan upaya penyelundupan  bibit lobster.

Bibit lobster yang akan diselundupkan ini adalah komoditas yang dilarang oleh undang-undang. Terbaru, petugas menggagalkan penyelundupan 6.171 ekor bibit lobster jenis mutiara yang dikemas  dalam 11 kantong dan ditaruh dalam satu buah koper berwarna hitam. Bibit lobster ini dibawa oleh calon penumpang Batik Air Fligh Number ID6951 tujuan Jambi via Jakarta atas nama Junaidi (28 tahun) warga Pengasing Desa Pandan Wangi Kecamatan Jerowaru Lombok Timur. Kasus tersebut kemudian diserahkan oleh pihak bandara kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram dan kepolisian. ‘’ Ini milik penumpang Batik Air tujuan Jambi via Jakarta. Diamankan Sabtu pagi (1/7) sekitar pukul 06.05 di BIL,’’ ujar Kepala BKIPM kelas II Mataram Muhlin saat memberikan keterangan kepada media didampingi oleh Bareskrim Mabes Polri dan perwakilan BIL, Sabtu lalu (1/6).

Penggagalan ini berawal saat Junaidi melakukan proses pemeriksaan orang dan barang bagasi di Scanning Chek Point (SCP) menggunakan alat pemindai (X-ray). Hasilnya terdapat barang yang mencurigakan. Junaidi kemudian mengaku bahwa kopernya berisi pakaian. Namun, petugas tidak percaya karena tampilan di monitor berbeda dengan pengakuan Junaidi. ‘’ Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual. Hasilnya ternyata ada 11 bungkusan benih lobster yang dibungkus dan diberikan spon. Bungkus lobster ini juga dicampur dengan beberapa helai pakaian. Oleh petugas Avsec bandara selanjutnya menyerahkan Junaidi kepada kami untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.

Baca Juga :  Kantor Wali Kota Mataram Kemalingan Lagi, Laptop Hingga Tabung LPG 3 Kg Hilang

Dari hasil pemeriksaan, 6.171 bibit lobster ini merupakan jenis mutiara. Adapun perkiraan harga seluruh lobster ini mencapai Rp 925 juta. ‘’ Ini lobster jenis mutiara dan memang mahal. Nilai keseluruhannya mencapai 900 juta lebih,’’ ungkapnya.

Saat diintrogasi petugas, Junaidi mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya adalah bibit lobster. Ia mengaku hanya dititipkan satu buah koper yang berisi pakaian milik seseorang berinsial ZN. Junaidi berdalih belum lama kenal dengan  ZN. ‘’ Saya hanya diminta tolong untuk mengantarkan kopernya yang berisi pakaian dengan tujuan Jambi. Ia memberi saya uang Rp 4,5 juta untuk membeli tiket,’’ katanya di depan petugas.

Sebelumnya pada hari Rabu (28/6), Petugas Avsec BIL dan BKIPM menggagalkan upaya penyelundupan 7 ribu ekor bibit lobster yang dibawa oleh Musni, calon penumpang pesawat Lion Air JT 823 tujuan Batam Via Surabaya. Musni adalah warga Beleke Kecamatan Praya Timur Loteng. Bibit lobster yang akan diselundupkan ini adalah jenis mutiara dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 1 miliar. ‘’Musni saat ini sudah dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta untuk keperluan pengembangan jaringan,’’ ujar Muhlin.

Ribuan bibit lobster yang dibawa oleh kedua pelaku akan diselundupkan ke luar negeri. ‘’ Itu sudah pasti akan dibawa keluar negeri,’’ jelasnya.

Selanjutnya, seluruh bibit lobster yang diselundupkan ini sudah dilakukan pelepasliaran didaerah konservasi perairan pantai Pandanan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Baca Juga :  Tawarkan Barang Curian di Internet, Mahasiswa Ditangkap

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU No 31 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009 pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Peraturan Menteri KKP N0 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (panulirius spp), Kepiting (scylia spp) dan Rajungan (portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, mengenai keterlibatan langsung dari Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini, diantaranya untuk menindak lanjuti MoU antara Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Polri. ‘’ Ini juga karena mau diselundupkan ke luar negeri. Jadi untuk cakupan yang lebih luas Mabes Polri yang nangani,’’ ujar Rukmansyah salah satu personel dari Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Ia  menepis anggapan Bareskrim turun langsung menangani kasus lobster karena ketidak mampuan dari Polda NTB. ‘’ Kinerja dan kerja sama dengan Polda NTB sudah sangat baik. Bareskrim disini hanya untuk mengungkap jaringan ke atas. Mabes Polri sangat percaya dengan Polda NTB. Kita ingin mengungkap kasus yang tingkatnya Internasional jadi Bareskrim mengambil alih sementara,’’ katanya.

Namun Rukmansyah belum mau membeberkan  apakah kedua orang yang tertangkap ini adalah jaringan David Tan yang saat ini dibawa oleh Bareskrim dan KKP ke Batam. ‘’ Aalau Anda sudah tahu mengenai David Tan. Anda analisa sendiri saja, dia sekarang masih di Tanjung Pinang,’’ ungkapnya sambil tersenyum.(gal)

Komentar Anda