Penyelundupan Burung Dilindungi Digagalkan

Penyelundupan Burung Dilindungi Digagalkan
PENYELUNDUPAN BURUNG : Petugas BKSDA NTB menunjukkan jenis burung Srigunting dan Kepodang yang akan diselundupkan menuju Bali, Selasa kemarin (5/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim gabungann Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dengan Polsek KP3 Lembar, TNI dan Balai Karantina Pertanian Mataram menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah.

Penggagalan ini hasil patroli gabungan yang terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) illegal di NTB. ‘’ Penggagalan ini berhasil kita lakukan di pelabuhan Lembar pada hari Selasa dini hari (5/9) sekitar pukul 01.45 Wita,’’ ujar Kepala BKSDA NTB Dr Ir Widada saat memberikan keterangan  Selasa kemarin (5/9).

Baca Juga :  Mantan Sekdes Sesait Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kronologisnya, dalam patroli gabungan yang dilakukan petugas  melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk dengan nomor polisi (nopol) DK 9389 KL. Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan burung dengan jumlah 1313 ekor. Dari hasil identifikasi, burung-burung ini terdiri dari sebelas jenis. Yaitu jenis Komodong, Srigunting, Kelincer, Kecial Kumbuk, Cico Kopi Melayu, Bondol Haji, Gelatik Batu Alam, Burung Cabai, Kecial Kuning, Kepodang dan Branjangan Jawa. ‘’ Rencananya burung-burung ini akan dibawa menuju Bali. Mungkin disana akan dijual,’’ katanya. Pihaknya memperkirakan, burung-burung yang diselundupkan ini bernilai ekonomi sekitar Rp 50 juta.

Komentar Anda
1
2
3