Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 3 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Bibit Lobster
DIGAGALKAN: Pelepasan 20.444 bibit ekor lobster senilai kurang lebih Rp 3 miliar di Perairan Gili Nanggu Dusun Tawun Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong, Kamis (8/2). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Ditpolair Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster di Pelabuhan Lembar, sekitar pukul 01.00 WITA Kamis (8/2).

Kasubditgakum Ditpolair Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah mengungkapkan, penggagalan penyelundupan di Lembar merupakan rangkaian penyelidikan yang dimulai Rabu (7/2). Di mana tim mulai melakukan pengintaian sejak sekitar pukul 22.00 WITA di sekitar Kuta Lombok Tengah. Beberapa jam menunggu dan dirasa sasaran kabur, tim kemudian berinisiatif melakukan pencegatan di Pelabuhan Lembar sekitar pukul 24.00 WITA. Ada sekitar enam truk yang diperiksa, hingga akhirnya ditemukanlah lima dus dan satu boks bibit lobster yang dibawa oleh truk Izuzu berpelat nomor H 1413 KF yang dikemudikan seorang sopir dan seorang kernet, MJ dan EH masing-masing dari Semarang Jawa tengah.

Lima dus dan satu boks tersebut berisi 137 kantung plastik bibit lobster. Di mana masing-masing plastik berisi sekitar 150 ekor. Setelah ditotal, seluruh bibit lobster itu berjumlah 20.444 ekor yang terdiri dari dua jenis bibit lobster, yakni jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Satu bibit lobster mutiara yang panjang badannya sekitar 3 cm tersebut harganya diperkirkan sekitar Rp 150 ribu sementara lobster pasir Rp 60 ribu. “Total nilainya diperkirakan Rp 3 miliar,” jelas Erwin saat memberikan keterangan di Makoditpolair Polda NTB di Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar, sembari menerangkan bahwa selain mengamankan bibit lobster, juga diamankan truk pengangkut serta uang Rp 2 juta yang diakui merupakan upah.

Sopir dan kernet sendiri berstatus saksi. Mereka mengaku tidak tahu apa yang diangkut. Mereka mengaku disetop oleh seseorang di Kopang Lombok Tengah, kemudian dimintai tolong mengangkut kardus dan boks tersebut dengan upah Rp 2 juta ke Bali. Di Bali nanti akan diambil oleh seseorang. Namun dua orang ini dengan jawaban masih terbelit belit mengaku tidak tahu siapa orang di Bali tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Lobster akan Demo ke Jakarta

Hanya saja untuk orang yang memintai tolong di Kopang itu diberikan petunjuk dan kini dilakukan pengejaran. Adapun untuk ketentuan peraturan yang dilanggar yakni Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 100 Junto 7 Ayat 2 Huruf c Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. “Kendatipun dua orang itu masih berstatus saksi, tetapi kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Kepala Balai Karantina Kelas I Mataram, Muhlin yang ikut dalam penyampaian keterangan pers ini mengapresiasi langkah Ditpolair Polda NTB. Ini kali kedua penggagalan dilakukan pada 2018. Selain juga sekali dilakukan Ditreskrimsus Polda NTB pada 2018. Total penggagalan penyelundupan bibit lobster yang tujuannya ke luar negeri pada 2018 ini mencapai kurang lebih 40 ribu ekor. Jumlah yang cukup banyak di awal tahun.

Dijelaskan, memang ada tren peningkatan upaya penyelundupan. Pada 2016 itu hanya 75 ribu ekor. Kemudian pada 2017 meningkat menjadi 125 ribu ekor. Tren kenaikan ini kemungkinan dipicu oleh semakin tingginya harga bibit lobster. Namun ditegaskannya, selama ini pihaknya bersama kepolisian tidak pernah menangkap nelayan yang menangkap lobster. Minimal itu kurir dan di atasnya. Untuk kurir dan di atasnya itu sebagian besar dari luar daerah. Bahkan ada yang dari Sumatera.

Usai melaksanakan penyampaian keterangan pers kemarin, Ditpolair bersama Balai Karantina dan pihak lainnya menggunakan kapal kecil menuju perairan Gili Nanggu yang masuk Dusun Tawun Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong. Bibit lobster yang masih hidup tersebut dilepaskan dan dibiarkan hidup besar di alam. Kondisi perairan Gili Nanggu yang masuk konservasi dinilai bisa menjadi habitat yang baik bagi bibit lobster senilai kurang lebih Rp 3 miliar ini. (zul)

Komentar Anda