Lagi, Penyelundupan Bibit Lobster Digagalkan

MATARAM– Penyelundupan ribuan bibit lobster keluar negeri melalui Bandara Internasional Lombok (BIL)  kembali digagalkan.

 Petugas  Bea Cukai  berhasil mengamankan seorang pelaku penyelundupan bersama barang bukti ribuan bibit lobster  Senin (23/5) sekitar pukul 18.30 Wita.  Pelaku bernama  Agus Saputra,47 tahun asal Kampung Gugunung RT 004 RW 007 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas bea cukai dan  Kodim 620 Lombok Tengah jika akan ada penyelundupan bibit lobster. Pelaku akan menumpang pesawat Silk Air dengan tujuan Singapura. Petugas melakukan pemantuan dan melihat   pelaku yang memang membawa koper.  Namun koper itu, tidak langsung diperiksa. Petugas kemudian melakukan analisa dan profilling. Petugas juga melakukan pemerisaan terhadap isi koper itu dengan menggunakan X-Ray sekaligus pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini dilakukan petugas bea cukai bersama petugas dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIP) Kelas II Mataram yang langsung disaksikan oleh pelaku. 

Baca Juga :  Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

 Petugas  menemukan  bibit lobster sebanyak  6.250 ekor yang disimpan menggunakan plastik bening dengan diisi air dan oksigen. '' Pelaku menyimpan barang bukti itu di bagian koper yang paling dalam. Sehingga terlihat seperti barang bawaan biasa, " ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea  Cukai Mataram Himawan Indarjono  Selasa kemarin (24/5). 

 Petugas lalu mengamankan  Agus. Dari keterangannya, jika bibit lobster ini  akan dikirim ke luar negeri.  "Dari pengakuan pelaku, jika bibit lobster ini diambil di perairan Lombok. Namun pelaku tidak menyebutkan perairan mana tempatnya mengambil itu," ujar Himawan.

  Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 A huruf (a), Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 pasal 88 juncto pasal 16 ayat (1), dan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01 tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. 

Baca Juga :  Nelayan NTB Ajukan Tiga Solusi

"Pelaku  sementara masih diproses.  Dugaan keterlibatan pelaku lain masih kita dalami, " ujar Himawan. 

  Dalam tiga bulan belakangan, pihaknya tiga kali berhasil mengagalkan penyelundupan  bibit lobster melalui BIL  yaitu tanggal 30 Maret, 6 Mei, dan 23 Mei 2016.   (cr-zek)

Komentar Anda