Lagi, Penyelundupan Bibit Lobster Digagalkan

DITANGKAP : Empat pelaku yang diamankan dalam penggagalan upaya penyelundupan bibit lobster di Bandara Interasional Lombok (BIL) dan Pelabuhan Kayangan Lotim. Salah satunya adalah oknum pemadam kebakaran di BIL (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Upaya penyelundupan komoditas bibit lobster kembali digagalkan.

Kali ini dilakukan  oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian  Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) kelas II A Mataram bersama dengan Avsec  Bandara  Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah (Loteng).  Aksi penyelundupan ini digagalkan di dua tempat.

Petugas mengamankan J  warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng. Dia hendak membawa  bibit lobster sejumlah 24.500 ekor dalam 49 kantong yang ditaruh dalam satu buah koper berwarna cokelat dan dibawa oleh calon penumpang Lion Air jurusan Batam via Surabaya dengan nomor penerbangan JT 823 dan  dengan nomor bagasi JT 883007.  ‘’ Ini milik penumpang Lior Air berinisial J dan kita amankan hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 05.50 Wita,’’ ujar kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin saat memberikan keterangan kepada media Jumat kemarin (7/10).

Penggagalan ini berdasarkan  informasi yang diterima dari petugas bagasi Lion  Air yang curiga dengan koper milik pelaku  dalam keadaan dingin dan basah. Setelah itu, petugas bandara melakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-ray. Hasilnya ternyata didalam koper tersebut ditemukan puluhan kantong bibit lobster jenis pasir dan mutiara. ‘’ Ini awalnya atas kecurigaan petugas Lion Air yang menemukan salah satu koper dalam keadaan dingin dan basah,’’katanya.

Untuk lobster jenis pasir ini kata dia bisa dijual diluar daerah seharga Rp 100 ribu per ekornya. Sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp 1,25 miliar. Sedangkan untuk jenis mutiara , seluruhnya bisa dijual seharga Rp 2 miliar. ‘’ Jadi total harga bibit lobster yang mau dibawa ke Batam ini senilai Rp 3,5 miliar,’’ katanya. 

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Kadis Pertanian Dicopot

Aksi penggagalan kedua dilakukan oleh Petugas Karantina Labuhan Lombok, Lombok Timur  bekeja sama dengan  KP3 Pelabuhan Kayangan. Petugas mengamankan 1750 ekor bibit lobster yang ditempatkan kedalam 5 kantong plastik di bus  jurusan Bima-Mataram.  ‘’ Ini nilainya sampai Rp 175 juta. Ini masih belum bertuan dan supir bus berinisial S  ini yang kita amankan. Lobster ini berasal dari Dompu,’’ katanya.

Sementara itu, I Wayan Kurma selaku Airport Security Section BIL mengatakan, bibit lobster yang hendak dibawa ke Batam itu diduga masuk melalui pintu ruangan Pemadam Kebakaran (PK) bandara. Setelah itu dibawa oleh pelaku ke ruang chek in bandara. Ia juga hanya mengatakan, barang tersebut bisa masuk ke bandara atas adanya bantuan dari seorang oknum pemadam kebakaran di BIL. Oknum tersebut juga ikut diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangannya.Namun, dirinya tidak bersedia membeber inisial oknum pemadam kebakaran ini kepada media. ‘’ Ada petugas pemadam kebakaran yang diduga ikut membantu. Tapi ini masih dikembangkan. Informasi pastinya belum bisa kami sampaikan. Ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan biar lebih akurat,’’ ungkapnya.

Senada dengan Wayan, I Putu Oka Ardana Selaku Airport Duty Manager (ADM) BIL mengatakan keterlibatan oknum pemadam kebakaran di BIL ini masih didalami walaupun saat ini ikut diamankan bersama dengan ketiga pelaku yang lain. Oka juga tidak bersedia menyebut inisial dari oknum pemadam kebakaran ini. ‘’ Pokoknya masih dimintai keterangan untuk pendalaman. Kan belum tentu juga dia salah,’’ katanya.

Baca Juga :  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster

Ia juga menepis informasi yang menyebut oknum tersebut menerima bayaran sampai puluhan juta untuk membantu membawa lobster tersebut masuk ke BIL. ‘’ Saya belum dengar tentang itu,’’ akunya. Dengan demikian, selain mengamakan ribuan bibit lobster, petugas juga ikut mengamankan empat orang yang terdiri dari pemilik lobster berinisial J, sopir yang membawa J ke bandara, oknum pemadam kebakaran yang identitasnya masih dirahasiakan dan S sopir bus. ‘’ Untuk selanjutnya proses pendalaman penyelidikan kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda NTB,’’ tukas Muhlin.  

Upaya pengeluaran bibit lobster ini melanggar Permen KP No 1 tahun  2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Dimana pada pasal 3 Permen ini melarang menangkap lobster bertelur dan dibawah  ukuran 300 gram atau panjang dibawah 8 cm. Selanjutnya terhadap barang bukti ini akan dilakukan pelepasliaran dikawasan konservasi Gili Air Lombok Utara.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 Jo pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 31 tahun 2004  dengan ancaman pidana masksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar.(gal)

Komentar Anda