Penyelundupan 605 Koral Digagalkan

Selanjutnya, BKIPM melakukan koordinasi dengan KP3 Lembar dan BKSDA NTB untuk membuka barang tersebut. Setelah dibuka, hasilnya ternyata berisi 605 potong koral. ‘’ Setelah dilakukan pencacahan, isinya sebanyak 605 potong koral,’’ imbuhnya.

Koral tersebut menurut dia sangat laku di pasaran. Sehingga total kerugian dari upaya penyelundupan koral ini ditaksir sebesar Rp 120 juta. ‘’ Itu harga pasarannya di Bali. Kalau sudah diekspor ke negara tujuan, seperti Cina, nilainya itu  bisa diatas Rp 400 juta,’’ terangnya.

Baca Juga :  Diduga Miliki Ganja, Dua Warga Tanjung Dibekuk

Petugas lalu  melepasliarkan koral tersebut di perairan pantai Kadinan Sekotong Barat Lombok Barat Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca Juga :  Petugas Temukan KTP Palsu di Masbagik

Untuk penegakan hukumnya, BKPIM telah melakukan koordinasi dengan BKSDA NTB. ‘’ Itu karena BKSDA yang mengeluarkan Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Dalam Negeri (SATS-DN) maupun kuotanya,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda
1
2