Penyelundupan 2.400 Ekor Burung Digagalkan

Penyelundupan 2.400 Ekor Burung Digagalkan
BURUNG : Kapolres Lobar, AKBP Hery Wahyudi bersama Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie saat mengecek ribuan burung yang akan diselundupkan melewati Pelabuhan Lembar. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Kepolisian bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB berhasil menggagalkan penyelendupan 2.400 ekor burung jenis berbeda-beda tanpa izin saat akan menyeberang menuju Bali dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar), Minggu malam (7/1) pada pukul 21.00 WITA.

Kapolres Lobar, AKBP Hery Wahyudi mengungkapkan, ribuan burung tersebut diangkut menggunakan mini bus berplat DK 8223 OK yang dikemudikan oleh MY (42) asal Kecamatan Kediri Lobar. Burung ditempatkan di dalam 34 keranjang dan 25 kardus. Rinciannya Srigunting sebanyak 30 ekor, kecial kuning 1.300 ekor, kecial gunung 150 ekor, gelatik batu abu 50 ekor, kelincer 150 ekor, branjangan jawa 600 ekor, branjangan kepala kuning 120 ekor. “Total keseluruhannya sebanyak 2.400 ekor,” ungkap perwira polisi melati dua yang jago nyanyi dangdut ini saat ekspose kasus di Kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar, Senin (8/1).

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Kades Tete Batu Selatan akan Ditahan

Diterangkan, pengamanan ribuan burung ini berawal dari anggota BKSDA yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengangkut burung dengan menggunakan dus dan keranjang di samping pasar Kediri Lobar. Atas informasi tersebut, anggota BKSDA tersebut berkoordinasi dengan Kanit Intel KP3 Lembar. Atas informasi tersebut Kanit Intel langsung bergerak menuju Pelabuhan Lembar dengan anggota BKSDA dan mengecek kendaraan yang ada di Pelabuhan Lembar. Setelah kendaraan yang dicurigai mengangkut burung ditemukan, langsung dilakukan pengecekan dan ternyata benar kendaraan tersebut mengangkut burung. Berdasarkan hal tersebut, kendaraan diamankan di KP3 Lembar.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie menerangkan, pengiriman burung tanpa ada izin dari BKSDA NTB ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 42 Ayat 1, 2 dan 3. Kemudian sanksi pada Pasal 63 dan 64. Sanksi lebih kepada administratif berupa denda administratif dan atau pencabutan izin usaha. “Saat ini masih dilakukan pengembangan bersama PPNS BKSDA, dari mana burung-burung tersebut, termasuk siapa yang akan menerima. Sejauh ini diakui burung-burung tersebut didapatkan dari Bertais (Pasar),” jelasnya.

Baca Juga :  Geger, Orok Bayi Ditemukan Mengapung di Samping Klinik

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA NTB, Lalu M. Fadli menerangkan, tidak ada satupun dari jenis burung tersebut yang dilindungi. Sesuai ketentuan burung tersebut dirampas dan langsung dilepaskan Senin kemarin di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan. Ditegaskan, tidak bisa pemilik mengurus izin pengiriman dan pengangkutan, karena untuk burung, NTB tidak memiliki kuota pengiriman ke luar daerah. Baik itu burung dilindungi maupun tidak dilindungi. “Ini juga menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak membawa burung saat menyeberang, karena NTB tidak punya kouta. Burung dilindungi atau tidak, tetap tidak bisa dikeluarkan izin,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda