Penyelundupan 17.160 Benih Lobster Lombok Tujuan Jawa Digagalkan

DITANGKAP : Terduga pelaku penyelundupan benih lobster ditangkap di Pelabuhan Lembar. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap salah seorang pemuda asal Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) berinisial SR yang hendak menyelundupkan benih lobster dari Lombok Timur ke Jawa.

“Untuk sementara, benih lobater ini akan dibawa ke Jawa. Untuk lebih lanjutnya kami masih dilakukan pendalaman. Begitu juga kalau akan diekspor ke luar negeri, masih kami lakukan pendalaman,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (8/7/2022).

Diduga, benih lobster yang akan dibawa ke wilayah Jawa tersebut diambil dari Lombok Timur (Lotim). Tetapi tidak menutup kemungkinan juga didapatkan dari wilayah Lombok Tengah (Loteng).

Adapun jenis benih lobster tersebut berupa benih lobster pasir dan benih lobster mutiara yang diangkut menggunakan truk box. Jumlah total sebanyak 17.160 ekor, rinciannya benih lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor. “Saat ini kami sudah amankan terduga,” katanya.

Baca Juga :  Christine Wisatawan Asal Madiun Meninggal Saat Snorkeling di Spot Patung Gili Meno

Penyelundupan ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Kamis (7/7) sekitar pukul 01.00 WITA. Adanya kabar penyelundupan ini didapatkan dari masyarakat, bahwa akan ada truk box bernopol B 9436 UXS yang membawa benih lobster. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

“Ketika lakukan penyelidikan, kami menemukan truk box yang persis dengan informasi yang kami dapat. Dan benar saja, truk box itu membawa benih lobster,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Lombok Barat Pecah di Jawa Timur, Satu Meninggal, Satu Hilang

Sementara, terduga hanya sebagai pengangkut saja. Untuk lebih jauh masih dilakukan pendalaman. Pada saat dilakukan pemeriksaan, terduga tidak bisa menunjukkan surat izin terkait dengan benih lobster tersebut. “Sehingga kami amankan terduga ini,” cetusnya.

Benih lobster yang ditemukan, langsung dilepasliarkan di perairan Senggigi, Lombok Barat. Untuk menghindari terjadinya kematian pada benih lobster.

Terhadap terduga, disangkakan Pasal 92 Jo 26 Pasal (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 88 huruf (a) Jo Pasal 35 (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 2 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda