Penyelidikan TPPU Mandari Ditunda

Kombes Pol Deddy Supriadi (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB sedikit mengerem diri melanjutkan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa bandar sabu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, asal Cakranegara, Kota Mataram.

Hal itu dikarenakan proses hukum terhadap terdakwa masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Kami masih menunggu upaya hukum kasasinya keluar dulu,” kata Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (23/2).

Apabila, upaya hukum kasasi yang ditempuh jaksa penuntut atas vonis bebas terdakwa pada putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan tidak terbukti, maka memiskinkan terdakwa tidak dilanjutkan. “Kalau tidak terbukti, tidak bisa dilanjutkan TPPU-nya. Karena tidak pidana asalnya (narkoba, red) tidak terbukti,” ucapnya.

Namun jika sebaliknya, upaya hukum pada tingkat kasasinya terbukti dan sudah dinyatakan inkrah, pihaknya akan kembali melanjutkan penyelidikan TPPU.

Terhadap TPPU ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal. Akan tetapi belum rampung dikarenakan banyaknya aset yang dimiliki terdakwa, dari dugaan hasil berbisnis sabu.

Sebelumnya, Mandari menjadi terdakwa tindak pidana narkotika bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama. Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram. Namun di mata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai oleh Sri Sulastri, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Pembacaan vonis bebas terhadap kedua terdakwa berlangsung pada November 2022. Sri Sulastri selaku ketua majelis hakim dan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mandari penjara selama 10 tahun. Sedangkan suaminya I Gede Bayu Pratama dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga turut membebankan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. (cr-sid)