Penyelidikan Kasus Sumur Bor Digenjot

AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres KLU menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun 2016. Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. “Untuk saksi yang kita periksa sudah cukup banyak. Ada dari Dinas Pertanian (DKP3) KLU, pelaksana, penerima manfaat dan lainnya,” ujar Sukadana.

Dalam waktu dekat ini pihaknya berencana melakukan gelar perkara di Polda NTB untuk memutuskan kejelasan kasus ini. “Setelah gelar tersebut apa yang menjadi saran dan masukan tentu akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.Gelar perkara di polda ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada gelar perkara beberapa waktu lalu, pihaknya diminta untuk menguatkan alat bukti yang ada. Nah, sekarang pihaknya telah menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan dari pihak polda.


Untuk itu gelar perkara lanjutan diagendakan segera, sehingga kasus ini bisa segera naik penyidikan. “Seperti apa hasilnya kita lihat nanti,” ucapnya. Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Polres KLU sejak 2017. Saat itu Polres menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Di mana proyek yang dikerjakan pada 2016 di tiga titik di Kecamatan Pemenang dan Tanjung itu diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara. “Kerugiannya dari hasil audit investigasi BPKP sekitar Rp 455 juta,” bebernya.

Kerugian negara itu muncul dari adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani. Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek. (der)

Komentar Anda