MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak mengekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi di tingkat penyelidikan ke media.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut lima instruksi Presiden RI kepada aparat penegak hukum. Ekspose baru bisa dilakukan pada tingkat penuntutan. " Kalau ditahap lid (penyelidkan, red) tidak akan dipublikasikan. Nanti akan disampaikan di tahap penuntutan," ujar Kajati NTB Tedjolekmono Jumat kemarin (22/7).
Kebijakan ini dikhawatirkan akan membatasi akses informasi bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Namun Tedjolekmono berdalih kejaksaan membatasi dan tidak menginformasikan pada saat proses penyelidikan karena belum menjadi kaidah demi hukum atau Undang-Undang (Pro Justicia). Dengan kata lain belum bisa menjadi konsumsi publik dan sifatnya masih rahasia. " SOP (standar operasional prosedur) di kejaksaan juga selama ini seperti itu," imbuhnya.
Mantan Wakajati Gorontalo ini juga meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan kejaksaan karena dianggap menutup informasi dan tidak terbuka. " Kami bukannya tidak terbuka. Karena memang tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik. Nanti pada tahapan penuntutan akan diinformasikan," bebernya.
Ia juga merunut jika kasus korupsi diekpose di tingkat penyelidikan, dikhawatirkan dan menyangkut nama baik seseorang. Karena bisa jadi sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh kejaksaan kemudian dipublikasikan tapi tidak mempunyai cukup bukti dan kasusnya dihentikan. Karena sudah jelas Presiden meminta untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah. " Inilah yang Presiden tidak ingin terjadi kedepannya. Jadi nanti azas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan," terangnya.
Selanjutnya kontrol media, LSM dan lembaga non pemerintah kepada kejaksaan tetap bisa dilakukan. Ia juga tidak melarang media untuk meliput di kejaksaan. Namun kedepannya, sudah tidak ada lagi informasi terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani. " Kalau media tahu ada kasus yang masih penyelidikan ya silahkan saja ditulis. Tapi informasinya bukan dari kami (kejaksaan, red). Karena kami tahu sumber informasi itu banyak," katanya.
Sebelumnya, Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul saat memberikan keterangan di Mapolda NTB mengatakan seluruh jajaran kepolisian diminta untuk menjalankan instruksi yang disampaiakn oleh Presiden tersebut. Terhadap kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kepolisian tidak diekspose ditingkat penyelidkan. Kasus tersbut baru bisa diekpose ditahap penuntutan. " Instruksinya seperti itu dan diminta kepada seluruh Polda diseluruh Indonesia untuk menjalankan," ujarnya.(gal)